Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Terungkap, Begini Modus Sindikat TPPO Kirim WNI ke Libya

Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026

MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya mengungkap modus yang digunakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam memberangkatkan warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Libya. Para pelaku merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki, tapi para korban justru dikirim ke Libya untuk dipekerjakan secara nonprosedural.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan modus tersebut terungkap setelah pihaknya menangani kasus TPPO dan memulangkan tiga korban dari Libya, yakni Nike Ahmad Rafiq (NAR), Siti Saodah (SS), dan Novita Kusput Ranti (NKR).

“Ketiga korban merupakan perempuan dewasa yang dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Libya. Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan pekerja migran Indonesia sesuai dengan ketentuan moratorium di Libya,” kata Rita saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8).

Rita menjelaskan para pelaku terlebih dahulu mencari calon pekerja migran dengan menawarkan pekerjaan di Turki. Untuk meyakinkan korban, sindikat juga memberikan uang saku kepada keluarga korban sebelum keberangkatan.

Baca juga:

Modus TPPO ke Libya Terungkap, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 2 Tersangka


Setelah korban bersedia, pelaku memfasilitasi seluruh proses keberangkatan, mulai dari pengurusan dokumen administrasi, pemeriksaan kesehatan, penampungan sementara, hingga pemberangkatan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Namun, sesampainya di luar negeri, para korban tidak ditempatkan di Turki sebagaimana dijanjikan. Mereka justru diberangkatkan secara nonprosedural ke Libya tanpa dokumen resmi sebagai pekerja migran Indonesia dan kemudian dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RI alias Ica dan DY. RI diduga berperan mengendalikan proses perekrutan, menyediakan dana untuk pengurusan administrasi keberangkatan, serta menghubungkan korban dengan jaringan agen di luar negeri.


Sementara itu, DY berperan mencari calon pekerja migran Indonesia, mengurus administrasi pemberangkatan, menampung korban sebelum diberangkatkan, hingga mengantar mereka ke Bandara Soekarno-Hatta.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korban. “Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korbannya sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penegakan hukum terhadap para pelaku,” ujar Onkoseno.


Saat ini, ketiga korban telah dipulangkan ke Indonesia melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Setibanya di Tanah Air, mereka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, serta proses pemulihan. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.(knu)


Baca juga:

3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki

Baca Artikel Asli