Terungkap! Begini Konspirasi Bimanesh dan Fredrich Agar Setnov Dirawat di RS

Senin, 26 Maret 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pelaksana tugas Manajer Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Alia menjadi saksi untuk dokter Bimanesh Sutarjo, terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/3).

Dalam kesaksiannya, Alia mengungkapkan, adanya perbedaan antara dokter Bimanesh Sutarjo dengan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengenai diagnosa mantan Ketua DPR itu sebelum dirawat pada 16 November 2017.

Alia menuturkan, dirinya ditelepon Bimanesh sekitar pukul 14.00 WIB, saat Fredrich memesan kamar untuk Setnov. Saat itu, kata Alia, Bimanesh juga memastikan bahwa mantan Ketua Umum Partai Golkar itu jadi dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Menurut Alia, Bimanesh ketika itu menyampaikan bahwa Setnov mengalami hipertensi sehingga akan dirawat di RS Medika Permata Hijau.

"(Saat itu) menyampaikan bahwa dokter Bimanesh punya pasien, menderita hipertensi, bernama Setnov," kata Alia.

Alia pun menghubungi sejumlah dokter lainnya, salah satunya Direktur RS Medika Permata Hijau dokter Hafil Budianto Abdulgani. Setelah itu, sambung Alia, dokter Hafil memerintahkan untuk menangani Setnov sesuai dengan prosedur yang ada.

"Saya cek ke lantai 3 ruang VIP, 323 paling baik. Setelah itu saya turun ke bawah, saya sampaikan ke Bu Isnaini, koordinator pendaftaran," ujarnya.

Kemudian, lanjut Alia, sekitar pukul 17.30 WIB, Fredrich menelepon dirinya kembali untuk bertemu dan mengecek kamar. Mereka berdua akhirnya bertemu di kamar VIP nomor 323, tempat yang disiapkan untuk Setnov.

Namun, Alia kaget lantaran ketika itu Fredrich meminta pihak RS Medika Permata Hijau menulis diagnosis mantan Ketua Fraksi Golkar itu mengalami kecelakaan.

"Pengacaranya ngomong sama saya, ini masuknya dengan kecelakaan. Saya bingung, karena kan yang disampaikan (dokter Bimanesh Sutarjo menyatakan) masuk dengan hipertensi," ungkapnya.

Akhirnya, Setnov tetap masuk sekitar pukul 19.00 WIB ke RS Medika Permata Hijau untuk dirawat. Suami Deisti Astriani Tagor ini pun menempati kamar VIP nomor 323, di lantai 3 RS Medika Permata Hijau.

Bimanesh didakwa melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP. Bimanesh disebut melakukan rekayasa kesehatan Setnov bersama dengan Fredrich Yunadi.

Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan