>Ada atu hal yang ditunggu banyak orang saat menjelang Hari Raya Idhul Fitri. Yups, apa lagi kalau bukan Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR. Saking ditunggunya, banyak meme-meme bertemakan THR yang beredar di media sosial.
>Gaji tambahan yang diberikan bagi para pekerja di Indonesia pun memiliki undang-undang sendiri yakni di Undang-Undang No. 13 Tahun 2013. Namun, tahukah Anda sejak kapan THR itu ada? dan siapa yang pertama kali memperkenalkan istilah tersebut?
>Berdasarkan berbagai sumber, THR dicetuskan oleh Soekiman Wirjosandjojo seorang tokoh Masyumi sekaligus Menteri Dalam Negeri RI ke-6. Saat itu THR hanya diberikan untuk para pekerja di pemerintahan alias PNS.
Soekiman Wirjosandjojo (Sumber Foto: Cahaya Pusaka)
>Apa yang dicetuskan Soekiman Wirjosandjojo pun sempat mendapat penolakan keras dari berbagai kalangan terutama para buruh. Mereka beranggapan jika pemerintah tidak adil karena pemberian THR hanya diperuntukan bagi PNS.
>Sebenarnya penolakan itu sangatlah wajar, pasalnya pada awalnya pemberian THR bersifat politis. Soekiman Wirjosandjojo ingin mengambil hati para PNS yang didominasi kaum ningrat dan TNI. Hingga akhirnya THR juga diberikan untuk semua pekerja di Indonesia baik swasta ataupun pemerintah.
>Meski demikian, sepertinya para pekerja saat ini harus berterima kasih kepada Soekiman Wirjosandjojo. Jika bukan karena dia, mungkin Anda hanya bisa merayakan hari raya hanya menggunakan uang gaji Anda tiap bulannya.
>Selain artikel ini Anda juga bisa baca Hijab Organza Masih Jadi Buruan Hijabers untuk Lebaran