Termasuk Pantau PPKM, Polri Dirikan 2.297 Pos Pengamanan Pelayanan Operasi Lilin
Senin, 29 November 2021 -
MerahPutih.com - Seperti tahun sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Operasi Lilin ini, dilakukan berbarengan dengan pemantauan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19, yang memasuki tahun ke-3.
Operasi Lilin 2021 tersebut dijadwalkan berlangsung dari tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, melibatkan personel gabungan Polri dan TNI beserta unsur dari pemerintah serta mitra kepolisian lainnya.
Baca Juga:
Libur Nataru, Forkopimda Harus Tegas Terapkan Protokol Kesehatan
Kepolisian menerjunkan 179.814 keseluruhan personel yang dilibatkan, di dalamnya terdapat anggota Polri sebanyak 103.109 orang. Kemudian personel TNI sebanyak 19.017 orang, dan sisanya personel dari pemerintah daerah dan mitra-mitra kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
menjelaskan, guna memastikan kebijakan pemerintah dapat diamankan dan dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang PPKM di momen Natal dan Tahun Baru, Polri menggelar pos pengamanan dan pos pelayanan. Polri mendirikan 4.297 pos yang terdiri 3.184 pos pengamanan dan 1.113 pos pelayanan.
Adapun fungsi keberadaan pos pelayanan dan pos pengamanan tersebut, kata Rusdi, menjadi bagian dari pengawasan agar kebijakan pemerintah terkait PPKM di masa natal dan tahun baru betul-betul dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Rusdi menyebutkan, pengalaman libur Natal dan Tahun Baru 2020 lalu berdampak pada peningkatan jumlah tertular COVID-19. Tercatat peningkatan kasus mencapai 101 persen usai libur natal, dan usai libur Idul Fitri 2021, angka kasus tertinggi harian sebesar 56.757 kasus.

"Kita sama-sama belajar jangan sampai peningkatan dari pada jumlah tertular COVID-19 terjadi lagi tahun ini," ujarnya menegaskan.
Ia mengingatkan, dalam pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Polri memegang prinsip keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi (Solus Populi Suprema Lex Esto).
"Apa pun yang dilakukan Polri dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari situasi pandemi COVID-19," kata Rusdi. (Knu)
Baca Juga:
PPKM Level 3 Nataru, Polri Dirikan Posko di Seluruh Pintu Tol