Terkait UMP Jatim, Muncul Paham Berseberangan di Tubuh SPSI

Senin, 02 November 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengumuman terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diputuskan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menuai suara berseberangan di tubuh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Terbukti seperti yang disampaikan Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi, keputusan UMP 2021 tak naik sesuai harapan buruh itu sangat realistis. Sebab situasi pandemi COVID-19 masih melanda saat ini.

"Bapak ibu sekalian, maka SPSI Jatim bersama-sama Dewan Pengupah Jatim mengambil langkah tegas dan jelas bahwa kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional, namun harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri juga harus tetap jalan. Untuk itu, bersama gubernur, kami hampir dua minggu membicarakan UMP ini," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (01/10).

Baca Juga:

UMP Jateng 2021 Naik, SBSI Solo: Ideal Upah Rp3 Juta

Ia menyarankan, kendati besaran UMP tidak sesuai harapan para buruh, ia juga meminta agar seluruh pekerja di Jawa Timur legowo (menerima) apa yang sudah disepakati.

"Kepada seluruh serikat pekerja, tokoh buruh, ini harus kita syukuri. Tak perlu meratapi bahwa ini kenaikan kecil. Sekali lagi, dengan mengucap alhamdulillah, SPSI Jatim syukuri yang telah dinaikkan oleh gubernur, nilainya menurut kita sudah cukup fantastis, tapi saya mengamini keputusan ini merupakan keputusan terbaik, dunia usaha masih tetap bisa kita selamatkan," tandasnya.

Massa pendemo memadati sekitar jalanan utama Kota Surabaya. (Foto: MP/Andika Eldon)
Massa pendemo memadati sekitar jalanan utama Kota Surabaya. (Foto: MP/Andika Eldon)

Sementara itu, pernyataan Ketua SPSI Jatim tersebut berbeda dengan rilis yang disebar oleh Sekretaris Jenderal SPSI Jatim Jazuli. Usai penetapan UMP digedok sebesar Rp1.868.777,08, KSPI Jatim justru bakal menggelar aksi dan menggugat pemerintah provinsi.

"Secara politik kami mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker. Namun, kenyataannya SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan azaz kemanfaatan khususnya bagi buruh Jawa Timur," ungkapnya dikutip dari siaran pers yang disebar Jazuli di hari yang sama.

Jazuli melanjutkan, bagi mereka, UMP yang diputuskan Khofifah sangat kecil jauh di bawah UMK terendah di Jatim, yakni Kabupaten Magetan.

"Sebab saat ini, nilai UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp1,9 juta, seharusnya nilai UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp2,5 juta atau setidaknya enggak lebih rendah dari nilai UMK tahun 2020," paparnya.

Baca Juga:

UMP Jawa Barat 2021 Dipastikan Tidak Naik

Di lain sisi, pihak KSPI juga mempertanyakan alasan kenaikan UMP yang hanya sebesar Rp100 ribu atau setara 5,6 persen. Dan menurut Jazuli, jika ini diterapkan, maka disparitas upah minimum kabupaten dan kota di Jatim akan tetap tinggi.

"Misalnya antara upah minimum kota tertinggi Kota Surabaya, dibandingkan upah minimum kota terendah Kabupaten Magetan akan tetap tinggi. Jika UMP 2021 diberlakukan, maka selisih UMK di dua kota tersebut 120 persen atau Rp2.416.381,86, lebih tinggi selisihnya dibanding 2020 Rp. 2.287.157,46" beber Jazuli.

Saat ini, KSPI Jatim juga masih mempelajari lebih lanjut terkait niat dari Khofifah. Bahkan, mereka akan menggugat secara hukum soal keputusan dari Gubernur Jatim nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. (Andika Eldon/Jawa Timur)

Baca Juga:

Tok! Anies Tetapkan UMP DKI 2021

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan