UMP Jateng 2021 Naik, SBSI Solo: Ideal Upah Rp3 Juta
                Buruh di Kabupaten Sukoharjo demo di Kantor Bupati Sukoharjo terkait revisi UU pengupahan. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kabar baik datang bagi buruh yang ada di 35 kabupaten/kota di Wilayah Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 senilai
3,27 persen. Keputusan Ganjar ini bertolak belakang dengan keputusan pemerintah yang tidak menaikkan UMP tahun depan.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. Tidak naikknya upah minimum dipengaruhi adanya situasi pandemi COVID-19.
Menanggapi naiknya UMP tersebut, Ketua DPC SBSI 92 Solo, Endang Setyowati, menilai kenaikan tersebut dianggap masih terlalu kecil untuk ukuran gaji di Solo. Pada 2020 UMK di Solo senilai Rp1.956.000 per bulan.
Baca Juga
"Kebutuhan ideal upah di Solo berada di kisaran Rp3 juta. Belum lagi kondisi pandemi COVId-19 membuat kebutuhan makin membengkak," ujar Endang, Sabtu (31/10).
Dikatakannya, hasil survei buruh dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo selama tiga tahun kebelakangan, butuhan buruh di Solo dalam sebulan mencapai kisaran Rp 3 Juta. Penggeluaran sebanyak itu sudah temasuk tunjangan akomadasi, pulsa dan lain.
"Melihat apa yang dirasakan buruh saat ini kenaikan UMP 3,27 persen pada 2021 belum ideal," tutur dia.
Ia juga menyoroti kenaikan UMP di Jawa Tengah ini dinilai tumpang tindih terutama terkait aturan UU Cipta Kerja yang masih mendapatkan penolakan. Menurutnya, jika berdasrkan pada PP 78 dimungkinkan UMP tidak naik.
"Kami masih belum tahu soal teknis kenaikan UMP di Jawa Tengah ini apakah bertabrakan dengan UU Ciptaker atau tidak. Yang jelas kami beharap kebijakan itu nantinya membuat buruh sejahtera," tutup Endang. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Pemerintah Tak Naikkan UMP, Pengusaha dan Buruh Bisa Berunding
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Paripurna Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Digelar, Jumat (31/10), Gubernur Jateng Minta Masyarakat Tenang
                      Banjir Surut, Perjalanan KA Banyubiru dan Joglosemarkerto kembali Normal
                      Tanggul Sungai Gandam Jebol Picu Banjir Bandang di Pati, Sejumlah Desa Terendam
                      DEN Klaim 27 Pabrik Bakal Dibuka di Jateng, Ada 130 Ribu Lowongan Kerja
                      Jalur Pantura yang Hubungkan Semarang dan Demak Masih Terendam Banjir Kamis Pagi, Ketinggian Air hingga 70 Cm
                      Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
                      Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
                      Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
                      PKS Solo Kukuhkan Pengurus, Serukan Koalisi Beretika dan Bermartabat
                      Haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi Jadi Wisata Religi, Ratusan Ribu Jemaah Diperkirakan akan Hadir