Terjerat Kasus Narkoba Berkali-kali, Musisi Senior Fariz RM Terancam Dipenjara hingga 20 Tahun!

Kamis, 20 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi senior Fariz RM sebagai tersangka kasus narkoba. Saat ditangkap, ia diduga baru saja menggunakan sabu.

Berarti, dia sudah empat kali tersangkut kasus barang haram ini. Bahkan, hasil tes urine menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.

Polisi menerapkan pasal berlapis terkait kasus ini, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:

4 Kali Ditangkap, Fariz RM Kambuh Pakai Narkoba lagi karena Tekanan Popularitas

"Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara," ucap Wakasat Reserse Narkoba Polres Jaksel Kompol Telly Areska di kantornya, Kamis (20/2).

Kasus ini berawal dari penangkapan pria berinisial ADK (42) pada Senin (17/2) lalu. Mantan sopir Fariz yang bekerja selama 2020-2021 itu ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja. ADK mengungkapkan barang haram itu pesanan Fariz.

Berdasarkan keterangan ADK itu, kepolisian lalu menciduk Fariz di bilangan Jakarta Selatan sehari kemudian.

Baca juga:

Enggak Ada Kapoknya! Fariz RM Kembali Ditangkap Atas Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya

Dalam pemeriksaan polisi terungkap barang haram itu diperoleh dari sosok berinisial O. Sosok O inilah yang diduga menyuplai narkoba kepada pria berinisial ADK (45), mantan sopir ADK menyerahkan narkoba dari O ini kepada Fariz RM.

Sebagai imbalannya, Fariz RM memberikan ADK diupah Rp 100-200 ribu untuk membeli narkotika tersebut. Pihak kepolisian masih memburu pemasok narkoba.

"Sementara masih di dalami penyelidikan kami di lapangan," ujarnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan