Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati

Jumat, 07 Maret 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan para tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 bisa terancam hukuman mati.

Alasannya, praktik kecurangan blending atau mengoplos BBM beda ron itu terjadi saat Indonesia tengah menghadapi Pandemi COVID-19. Artinya, tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.

"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata Jaksa Agung, saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (6/3).

Baca juga:

Jokowi Buka Suara soal Korupsi Pertamina, Dukung Proses Hukum dan Perketat Pengawasan Internal

Namun, Burhanuddin mengatakan besaran pasti tuntutan hukuman para tersangka masih menunggu proses penyidikan rampung. Hanya saja, Jaksa Agung memastikan praktik dugaan korupsi yang dilakukan saat Indonesia mengalami pandemi COVID-19 menjadi pertimbangan tim jaksa.

"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," tandas orang nomor satu di korps Adhyaksa itu.

Untuk ketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Enam di antaranya petinggi sub holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan