Anak Riza Chalid Raup Cuap Rp 164, 7 M dari Tender Fiktif Kapal di Pertamina


Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. (Dok: YouTube Kejaksaan Agung)
MerahPutih.com - Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa terlibat dalam pengaturan tender fiktif pengadaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) di lingkungan Pertamina International Shipping (PIS).
Anak dari saudagar minyak Riza Chalid, yang juga tersangka dalam perkara yang sama itu disebut meraup keuntungan sebesar Rp 164,71 miliar melalui perusahaan-perusahaan yang dikendalikannya.
Kerry tercatat sebagai pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak dan Direktur Utama PT Mahameru Kencana Abadi, yang juga menjadi pemegang saham utama PT JMN.
Baca juga:
Kejagung Sita Rumah Riza Chalid di Rancamaya, Bogor, Diduga Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina
“Kerry Adrianto Riza melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan menambahkan kalimat ‘pengangkutan domestik’ agar kapal asing gugur dari tender,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).
Terdakwa Kerry juga disebut meminta PT PIS menerbitkan surat konfirmasi palsu kepada Bank Mandiri untuk memperoleh kredit investasi pembelian kapal, meski belum ada kontrak sewa resmi.
Dakwaan menyebutkan pembelian kapal dilakukan dengan skema pinjaman kredit, didukung surat konfirmasi palsu dari PT PIS sebelum proses pengadaan dilakukan.
Baca juga:
Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu
Dari pengaturan tender, JPU menyatakan Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati memperoleh keuntungan sebesar Rp 164.718.714.570,76 atau setara Rp 164,71 miliar.
Adapun rinciannya, sebesar USD 9.860.514,31 atau Rp 163.645.095.523,76 (mengacu kurs 13 Oktober 2025 Rp 16.596), serta Rp 1.073.619.047,00, dengan total Rp 164.718.714.570,76.
"Memperkaya Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp 1.073.619.047,00," tandas JPU saat pembacaan dakwaan.
Baca juga:
Kejagung Verifikasi Aset Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid
Total kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018–2023 ini mencapai Rp 285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Anak Riza Chalid Raup Cuap Rp 164, 7 M dari Tender Fiktif Kapal di Pertamina

Paspor Dicabut Hingga Izin Tinggal di Luar Negeri Terancam Batal, Riza Chalid dan Jurist Tan Diambang Deportasi

Kejagung Ralat Status Stateless Tersangka Riza Chalid & Jurist Tan Setelah Paspornya Dicabut

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid

Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol
