Anak Riza Chalid Raup Cuap Rp 164,7 M dari Tender Fiktif Kapal di Pertamina

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Anak Riza Chalid Raup Cuap Rp 164,7 M dari Tender Fiktif Kapal di Pertamina

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. (Dok: YouTube Kejaksaan Agung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa terlibat dalam pengaturan tender fiktif pengadaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) di lingkungan Pertamina International Shipping (PIS).

Anak dari saudagar minyak Riza Chalid, yang juga tersangka dalam perkara yang sama itu disebut meraup keuntungan sebesar Rp 164,71 miliar melalui perusahaan-perusahaan yang dikendalikannya.

Kerry tercatat sebagai pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak dan Direktur Utama PT Mahameru Kencana Abadi, yang juga menjadi pemegang saham utama PT JMN.

Baca juga:

Kejagung Sita Rumah Riza Chalid di Rancamaya, Bogor, Diduga Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

“Kerry Adrianto Riza melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan menambahkan kalimat ‘pengangkutan domestik’ agar kapal asing gugur dari tender,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).

Terdakwa Kerry juga disebut meminta PT PIS menerbitkan surat konfirmasi palsu kepada Bank Mandiri untuk memperoleh kredit investasi pembelian kapal, meski belum ada kontrak sewa resmi.

Dakwaan menyebutkan pembelian kapal dilakukan dengan skema pinjaman kredit, didukung surat konfirmasi palsu dari PT PIS sebelum proses pengadaan dilakukan.

Baca juga:

Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu

Dari pengaturan tender, JPU menyatakan Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati memperoleh keuntungan sebesar Rp 164.718.714.570,76 atau setara Rp 164,71 miliar.

Adapun rinciannya, sebesar USD 9.860.514,31 atau Rp 163.645.095.523,76 (mengacu kurs 13 Oktober 2025 Rp 16.596), serta Rp 1.073.619.047,00, dengan total Rp 164.718.714.570,76.

"Memperkaya Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp 1.073.619.047,00," tandas JPU saat pembacaan dakwaan.

Baca juga:

Kejagung Verifikasi Aset Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid

Total kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018–2023 ini mencapai Rp 285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM. (*)

#Muhammad Riza Chalid #Muhammad Kerry Adrianto Riza #Korupsi Pertamina
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Begini Hukuman Kerry Anak Pengusaha Riza Chalid Yang Diperberat Pengadilan Tinggi'
Pidana denda terhadap diturunkan menjadi sejumlah Rp 500 juta subsider pidana penjara pengganti selama 140 hari,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Begini Hukuman Kerry Anak Pengusaha Riza Chalid Yang Diperberat Pengadilan Tinggi'
Indonesia
MAKI Desak Kejagung Pulangkan Riza Chalid, Ancam Praperadilan Jika Molor
MAKI mengapresiasi vonis 15 tahun untuk Kerry, namun mendesak Kejagung segera memulangkan Riza Chalid. Jika molor hingga Mei, praperadilan akan diajukan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
MAKI Desak Kejagung Pulangkan Riza Chalid, Ancam Praperadilan Jika Molor
Indonesia
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pertimbangan Hakim
Kuasa hukum anak Riza Chalid, Patra M. Zen, mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pertimbangan Hakim
Indonesia
Anak Riza Chalid Ajukan Banding usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara di kasus korupsi minyak mentah.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Anak Riza Chalid Ajukan Banding usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Indonesia
Vonis Sidang Korupsi Minyak Pertamina Rp 285 T, Penentuan Nasib Anak Bos Minyak Riza Chalid
Hari ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
Vonis Sidang Korupsi Minyak Pertamina Rp 285 T, Penentuan Nasib Anak Bos Minyak Riza Chalid
Indonesia
Anak Riza Chalid Mohon Keadilan Usai Kena Tuntutan 18 Tahun, Seret-Seret Nama Prabowo
Selain hukuman badan selama 18 tahun, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 190 hari penjara
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Anak Riza Chalid Mohon Keadilan Usai Kena Tuntutan 18 Tahun, Seret-Seret Nama Prabowo
Indonesia
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Dugaan Skandal Korupsi Minyak Mentah
Skandal ini tidak hanya menyeret Kerry, tetapi juga melibatkan petinggi perusahaan pelayaran.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Dugaan Skandal Korupsi Minyak Mentah
Indonesia
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi
Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap buron korupsi Pertamina Riza Chalid. Kejagung membuka peluang deportasi dan ekstradisi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Bagikan