Anak Riza Chalid Raup Cuap Rp 164,7 M dari Tender Fiktif Kapal di Pertamina
Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. (Dok: YouTube Kejaksaan Agung)
MerahPutih.com - Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa terlibat dalam pengaturan tender fiktif pengadaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) di lingkungan Pertamina International Shipping (PIS).
Anak dari saudagar minyak Riza Chalid, yang juga tersangka dalam perkara yang sama itu disebut meraup keuntungan sebesar Rp 164,71 miliar melalui perusahaan-perusahaan yang dikendalikannya.
Kerry tercatat sebagai pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak dan Direktur Utama PT Mahameru Kencana Abadi, yang juga menjadi pemegang saham utama PT JMN.
Baca juga:
Kejagung Sita Rumah Riza Chalid di Rancamaya, Bogor, Diduga Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina
“Kerry Adrianto Riza melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan menambahkan kalimat ‘pengangkutan domestik’ agar kapal asing gugur dari tender,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).
Terdakwa Kerry juga disebut meminta PT PIS menerbitkan surat konfirmasi palsu kepada Bank Mandiri untuk memperoleh kredit investasi pembelian kapal, meski belum ada kontrak sewa resmi.
Dakwaan menyebutkan pembelian kapal dilakukan dengan skema pinjaman kredit, didukung surat konfirmasi palsu dari PT PIS sebelum proses pengadaan dilakukan.
Baca juga:
Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu
Dari pengaturan tender, JPU menyatakan Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati memperoleh keuntungan sebesar Rp 164.718.714.570,76 atau setara Rp 164,71 miliar.
Adapun rinciannya, sebesar USD 9.860.514,31 atau Rp 163.645.095.523,76 (mengacu kurs 13 Oktober 2025 Rp 16.596), serta Rp 1.073.619.047,00, dengan total Rp 164.718.714.570,76.
"Memperkaya Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp 1.073.619.047,00," tandas JPU saat pembacaan dakwaan.
Baca juga:
Kejagung Verifikasi Aset Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid
Total kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018–2023 ini mencapai Rp 285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Terkait 23.000 Mesin EDC, Tersangkanya Sama di Kasus BRI
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya
Anak Riza Chalid Raup Cuap Rp 164,7 M dari Tender Fiktif Kapal di Pertamina
Paspor Dicabut Hingga Izin Tinggal di Luar Negeri Terancam Batal, Riza Chalid dan Jurist Tan Diambang Deportasi
Kejagung Ralat Status Stateless Tersangka Riza Chalid & Jurist Tan Setelah Paspornya Dicabut
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan
9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid