Paspor Dicabut Hingga Izin Tinggal di Luar Negeri Terancam Batal, Riza Chalid dan Jurist Tan Diambang Deportasi

Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Merahputih.com - Kepala Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yuldi Yusman, menyatakan bahwa pencabutan paspor Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan berpotensi berujung pada pembatalan izin tinggal mereka di negara tempat mereka berada saat ini.
"Karena kan secara otomatis harusnya dengan dibatalkan paspor yang bersangkutan, ijin tinggal di Malaysianya pun tentunya pasti sudah bisa dibatalkan," kata Yuldi, Rabu (8/10).
Baca juga:
Kejagung Ralat Status Stateless Tersangka Riza Chalid & Jurist Tan Setelah Paspornya Dicabut
Yuldi juga mengonfirmasi bahwa pencabutan paspor kedua tersangka tersebut telah dilaporkan kepada otoritas imigrasi negara tujuan. Langkah ini bertujuan membatasi ruang gerak mereka, sehingga mereka tidak dapat melakukan perjalanan ke negara lain.
Mengenai kemungkinan pemulangan mereka ke Indonesia, Yuldi menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada aturan keimigrasian masing-masing negara. Ia menambahkan, jika izin tinggal seseorang telah melewati batas (overstay), negara tempat mereka berada pasti akan mengembalikan yang bersangkutan ke negara asalnya.
"Kalau overstay-kan setiap negara punya aturan. Pasti kalau sudah melewati batas ijin tinggalnya, pasti akan dikembalikan ke negara yang bersangkutan berasal," ujarnya.
Paspor Mohammad Riza Chalid dicabut pada 11 Juli 2025 atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Paspor Jurist Tan juga dicabut berdasarkan permintaan Kejagung, yakni pada 22 Juli 2025.
Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, adalah salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.
Selain itu, Riza juga dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025. Catatan imigrasi menunjukkan Riza terakhir meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Baca juga:
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan
Sementara itu, Jurist Tan, yang menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek pada tahun 2020–2024, adalah tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jurist Tan diisukan berada di Australia.
"Kalau overstay-kan setiap negara punya aturan. Pasti kalau sudah melewati batas ijin tinggalnya, pasti akan dikembalikan ke negara yang bersangkutan berasal," ujar Yuldi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Paspor Dicabut Hingga Izin Tinggal di Luar Negeri Terancam Batal, Riza Chalid dan Jurist Tan Diambang Deportasi

Kejagung Ralat Status Stateless Tersangka Riza Chalid & Jurist Tan Setelah Paspornya Dicabut

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay

9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid

Interpol Tak Kunjung Terbitkan Red Notice Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Kejagung Telusuri Semua Aset Pengusaha Minyak Riza Chalid, Cari Juga Perusahaan Terafiliasi

Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu

Kejagung Sita Rumah Riza Chalid di Rancamaya, Bogor, Diduga Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina
