MerahPutih.com - Pada 7 April 2026, Pemerintah Kamboja telah mengesahkan Undang-Undang Anti Penipuan Daring atau Anti-Cyber Scam Law.
UU tersebut memuat ketentuan sanksi tegas, termasuk denda hingga 500 ribu dolar AS (Rp8,5 miliar) hingga ancaman hukuman penjara sampai seumur hidup bagi para pelaku kejahatan penipuan daring.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh menyatakan, Pemerintah Kamboja menyetujui penghapusan denda terhadap 460 warga negara Indonesia (WNI) yang melebihi batas waktu izin tinggal di negara tersebut (overstay).
"Otoritas Imigrasi Kamboja menegaskan agar WNI yang telah mendapatkan penghapusan denda, segera membeli tiket penerbangan kembali ke Indonesia selambat-lambatnya akhir bulan April 2026," menurut keterangan KBRI di Phnom Penh yang diterima di Jakarta, Selasa (21/4).
Baca juga:
Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Pisahkan Pelaku dan Korban Online Scam di Kamboja
Dengan bertambahnya ratusan WNI tersebut, maka hingga kini total terdapat 4.677 WNI telah mendapatkan penghapusan denda karena melebihi batas waktu izin tinggal di Kamboja.
Kebijakan penghapusan denda overstay itu memberikan dampak signifikan dalam mempercepat proses kepulangan.
Selain membebaskan WNI dari kewajiban membayar denda sebesar 10 dolar AS (Rp 171 ribu) per hari, KBRI mengatakan kebijakan itu juga mempersingkat rangkaian proses deportasi yang dalam kondisi normal dapat mencapai lebih dari enam bulan.
Pihak KBRI di Phnom Penh juga terus mengoptimalkan penerbitan dokumen perjalanan berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki paspor. Hingga kini, KBRI di Phnom Penh tekah menerbitkan 2.653 SPLP untuk mendukung kelancaran proses kepulangan.
KBRI menyatakan bahwa selama tiga bulan terakhir, pihak KBRI telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 3.159 WNI ke Indonesia. (*)