Kejagung Ralat Status Stateless Tersangka Riza Chalid & Jurist Tan Setelah Paspornya Dicabut


Gedung Kejaksaan Agung. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi pernyataan terkait status kewarganegaraan dua tersangka kasus korupsi, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, yang sebelumnya disebut stateless setelah paspor mereka dicabut pihak imigrasi.
“Pencabutan paspor tidak serta merta membuat kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (7/10).
Menurut Anang, pencabutan paspor dilakukan sebagai strategi untuk membatasi ruang gerak kedua tersangka yang saat ini berada di luar negeri.
Baca juga:
Tanpa paspor, lanjut dia, mereka tidak dapat melakukan perjalanan ke negara lain dan keberadaan mereka di negara tempat tinggal saat ini menjadi ilegal.
“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” tuturnya, dikutip Antara
Kejagung menyebut kedua tersangka kini memiliki dua pilihan: kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap tinggal di negara tersebut dengan risiko overstay.
Jika melebihi batas waktu tinggal, lanjut dia, mereka dapat dideportasi oleh otoritas setempat. “Seyogianya karena pemerintah negara yang mereka tempati tahu bahwa mereka sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi,” tandasnya.
Baca juga:
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan
Profil Riza Chalid dan Jurist Tan
Mohammad Riza Chalid
Riza Chalid tercatat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023. Ia juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak Juli 2025. Berdasarkan catatan imigrasi, Riza terakhir meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Jurist Tan
Tercatat sebagai mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Dia kini diisukan berada di Australia bersama suaminya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kejagung Ralat Status Stateless Tersangka Riza Chalid & Jurist Tan Setelah Paspornya Dicabut

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid

Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Interpol Tak Kunjung Terbitkan Red Notice Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
