Kejagung Ralat Status Stateless Tersangka Riza Chalid & Jurist Tan Setelah Paspornya Dicabut
Gedung Kejaksaan Agung. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi pernyataan terkait status kewarganegaraan dua tersangka kasus korupsi, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, yang sebelumnya disebut stateless setelah paspor mereka dicabut pihak imigrasi.
“Pencabutan paspor tidak serta merta membuat kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (7/10).
Menurut Anang, pencabutan paspor dilakukan sebagai strategi untuk membatasi ruang gerak kedua tersangka yang saat ini berada di luar negeri.
Baca juga:
Tanpa paspor, lanjut dia, mereka tidak dapat melakukan perjalanan ke negara lain dan keberadaan mereka di negara tempat tinggal saat ini menjadi ilegal.
“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” tuturnya, dikutip Antara
Kejagung menyebut kedua tersangka kini memiliki dua pilihan: kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap tinggal di negara tersebut dengan risiko overstay.
Jika melebihi batas waktu tinggal, lanjut dia, mereka dapat dideportasi oleh otoritas setempat. “Seyogianya karena pemerintah negara yang mereka tempati tahu bahwa mereka sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi,” tandasnya.
Baca juga:
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan
Profil Riza Chalid dan Jurist Tan
Mohammad Riza Chalid
Riza Chalid tercatat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023. Ia juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak Juli 2025. Berdasarkan catatan imigrasi, Riza terakhir meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Jurist Tan
Tercatat sebagai mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Dia kini diisukan berada di Australia bersama suaminya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum