Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya


Rumah milik Riza Chalid yang disita Kejaksaan Agung di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan (ANTARA/HO-Humas Kejagung)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rumah mewah milik Mohammad Riza Chalid (MRC) yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam rilis resmi ke media, dikutip Senin (20/10).
Kapuspenkum menjelaskan penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari korupsi tata kelola minyak mentah. Menurutnya, rumah itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Riza Chalid.
Baca juga:
Anak Riza Chalid Raup Cuap Rp 164,7 M dari Tender Fiktif Kapal di Pertamina
Terungkap pula fakta menarik rumah mewah itu dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa aset tersebut dialihkan untuk menghindari pelacakan hukum.
Anang menegaskan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk menelusuri aset hasil korupsi guna memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023," paparnya.
Baca juga:
Kejagung Ralat Status Stateless Tersangka Riza Chalid & Jurist Tan Setelah Paspornya Dicabut
Untuk diketahui, Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, adalah salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.
Riza Chalid juga dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025. Catatan imigrasi menunjukkan saudagar minyak itu terakhir meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

Anak Riza Chalid Raup Cuap Rp 164,7 M dari Tender Fiktif Kapal di Pertamina

Cari Silfester Matutina Tak Ketemu, Jaksa Minta Tolong Pengacara Serahkan Jika Benar di Jakarta

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Paspor Dicabut Hingga Izin Tinggal di Luar Negeri Terancam Batal, Riza Chalid dan Jurist Tan Diambang Deportasi

Kejagung Ralat Status Stateless Tersangka Riza Chalid & Jurist Tan Setelah Paspornya Dicabut
