Terima Putusan MK, Ganjar: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran

Senin, 22 April 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pihaknya.

"Apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Baca juga:

3 Hakim Konsisten Dissenting Opinion Dalam Gugatan Ganjar-Mahfud

Ganjar juga menyampaikan selamat bekerja untuk pemenang yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," ujarnya.

Baca juga:

Din Syamsuddin Yakin Jokowi Ikut Intervensi Putusan MK

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih kepada para hakim MK yang telah menyidangkan perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

"Saya menyampaikan kepada semua pendukung, partai pengusung, TPN, juga masyarakat dan tentu pada hakim saya apresiasi," ucapnya.

Diketahui MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhain Iskandar dan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (Pon)

Baca juga:

MK Tolak Gugatan yang Diajukan Ganjar-Mahfud

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan