Teriakan 'Inalillahi dan Allahu Akbar' Bergema di Sidang First Travel, Ibu-Ibu Pingsan

Senin, 25 November 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Sidang putusan gugatan perdata aset First Travel (FT) di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, ditunda. Pasalnya, musyawarah yang dilakukan hakim belum selesai.

"Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (25/11).

Baca Juga

DPR Minta Aset Korban First Travel Dikembalikan ke Korban

Akibat ditundanya sidang perdata kasus FT tersebut, seorang ibu yang menjadi korban jamaah First Travel pingsan. Teriakan Inalillahi dan Allahu Akbar menggema di ruang sidang hingga suasana menjadi riuh.

Zuherial yang juga menjadi korban First Travel mengaku kecewa dengan ditundanya pembacaan putusan tersebut.

Jamaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Rabu (20/3). (ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru)

Ia mengatakan, bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok.

Sidang mulai digelar pada Maret 2019. Selama persidangan juga banyak ditunda. Bahkan saat pembacaan putusan juga dilakukan penundaan.

Baca Juga

MUI: Uang Milik Korban Jemaah First Travel Wajib Dikembalikan

Ia berharap putusan sidang yang akan dilakukan pada 2 Desember 2019 dapat dikabulkan.

"Kalau gugatan dikabulkan maka saya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi," ujarnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan