MUI: Uang Milik Korban Jemaah First Travel Wajib Dikembalikan
Arsip-Jamaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Rabu (20/3).(ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru)
MerahPutih.com – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan soal putusan MA yang tak mengembalikan uang sisa milik jemaah korban penipuan First Travel.
Menurutnya, negara juga tidak bisa sewenang-wenang mengambil aset milik First Travel yang terkesan sangat cepat untuk dilelang. Pasalnya, dalam kasus ini masyarakatlah yang menjadi korban penipuan dan banyak dirugikan.
Baca Juga:
Pasangan Pemilik First Travel Dihukum 20 dan 18 Tahun Penjara
“Atas dasar apa negara merampas harta jemaah? Kalau harta yang dirampas itu harta First Travel itu ya masih bisa. Tapi kalau harta dari jemaah, wah gimana ceritanya,” ujar Abbas kepada wartawan di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (19/11).
Anwar berharap, negara harus menjelaskan terkait hal tersebut. Apakah aset tersebut jadi miliki negara atau jemaah First Travel.
"Kalau itu milik jemaah yang dikelola oleh First Travel, enggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jemaah yang telah menyetor," ungkap Anwar.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
Baca Juga:
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019 lalu, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
“Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana ‘penipuan’ juga terbukti melakukan tindak pidana ‘pencucian uang’ oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan, hingga saat ini, bunyi keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. (Knu)
Baca Juga:
Jaksa Agung Akui Putusan Perkara First Travel Tidak Sesuai dengan Tuntutan Jaksa
Bagikan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
MUI Tolak Keikusertaan Tim Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta
Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny, MUI Minta Infrastruktur Bangunan Segera Dicek
MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat
Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan
Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran