DPR Minta Aset Korban First Travel Dikembalikan ke Korban

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 19 November 2019
DPR Minta Aset Korban First Travel Dikembalikan ke Korban

Bos First Travel Andika Surachman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, uang hasil penyitaan aset First Travel sebaiknya dikembalikan kepada korban.

"Idealnya dikembalikan kepada korban First Travel yang gagal berangkat umroh," kata Masinton kepada wartawan, Selasa (19/11).

Baca Juga:

Kemenag Endus Praktik Nakal First Travel Sejak Lama

Hal itu disampaikan Masinton terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bahwa aset First Travel dirampas oleh negara.

Dari aspek yuridis, Masinton menyebut masih bisa dilakukan upaya hukum luar biasa berupa yakni peninjauan kembali (PK) untuk mengoreksi dan mengubah arah putusan kasasi MA.

"Bisa dilakukan upaya hukum luar biasa, seperti mengajukan peninjauan kembali atau PK," ujar politisi PDIP itu.

Mahkamah Agung menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Jemaah umroh korban penipuan First Travel
Warga mengantre untuk mengurus refund di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Adapun pertimbangan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:

1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.

Baca Juga:

Perjuangkan Nasib Korban First Travel, Ini Janji Arteria Dahlan

2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.

Dalam kasus ini, bos First Travel Andika Surachman sudah dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan istrinya, Annisa Hasibuan 18 tahun penjara karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi oleh MA. (Knu)

#First Travel #Penipuan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membongkar dugaan sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Indonesia
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Dari 207 laporan terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan belum terlaksana, sedangkan delapan aduan sudah terlaksana.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Indonesia
Ribuan Penipuan Kepabeanan Mayoritas Belanja Online, Modusnya Nyamar Jadi Petugas Bea Cukai
Modus penipuan kepabeanan memanfaatkan celah psikologis, mulai dari intimidasi paket tertahan, denda mendadak, hingga penyamaran sebagai petugas resmi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Ribuan Penipuan Kepabeanan Mayoritas Belanja Online, Modusnya Nyamar Jadi Petugas Bea Cukai
Indonesia
Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Korban 87 Orang dengan Kerugian Mencapai Rp 16 Miliar
Pelaku diduga melakukan penipuan dengan menggunakan promo jasa kepada calon pengantin. Pelaku menawarkan harga murah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Korban 87 Orang dengan Kerugian Mencapai Rp 16 Miliar
Indonesia
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Polisi menahan A dan D, tersangka kasus penipuan WO Ayu Puspita. Sebanyak 87 korban melapor dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Indonesia
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Polisi telah menyita sejumlah bukti berupa bukti transfer, cetakan pesan antara korban dan terlapor, data catering, serta panduan acara nikah.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Indonesia
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Transjakarta menegaskan tidak pernah memungut biaya dalam proses rekrutmen. Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan lowongan kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Indonesia
Adik Presiden Prabowo Tegaskan tak Punya Akun Medsos, Sebut Ajakan untuk Investasi Menyesatkan
Tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk melakukan kegiatan promosi, pengumpulan dana, atau penawaran investasi atas nama Hashim.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
Adik Presiden Prabowo Tegaskan tak Punya Akun Medsos, Sebut Ajakan untuk Investasi Menyesatkan
Indonesia
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Pelaku ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dengan barang bukti senjata api ilegal dan dugaan penipuan senilai Rp 310 juta.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Indonesia
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Bagikan