DPR Minta Aset Korban First Travel Dikembalikan ke Korban

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 19 November 2019
DPR Minta Aset Korban First Travel Dikembalikan ke Korban

Bos First Travel Andika Surachman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, uang hasil penyitaan aset First Travel sebaiknya dikembalikan kepada korban.

"Idealnya dikembalikan kepada korban First Travel yang gagal berangkat umroh," kata Masinton kepada wartawan, Selasa (19/11).

Baca Juga:

Kemenag Endus Praktik Nakal First Travel Sejak Lama

Hal itu disampaikan Masinton terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bahwa aset First Travel dirampas oleh negara.

Dari aspek yuridis, Masinton menyebut masih bisa dilakukan upaya hukum luar biasa berupa yakni peninjauan kembali (PK) untuk mengoreksi dan mengubah arah putusan kasasi MA.

"Bisa dilakukan upaya hukum luar biasa, seperti mengajukan peninjauan kembali atau PK," ujar politisi PDIP itu.

Mahkamah Agung menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Jemaah umroh korban penipuan First Travel
Warga mengantre untuk mengurus refund di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Adapun pertimbangan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:

1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.

Baca Juga:

Perjuangkan Nasib Korban First Travel, Ini Janji Arteria Dahlan

2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.

Dalam kasus ini, bos First Travel Andika Surachman sudah dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan istrinya, Annisa Hasibuan 18 tahun penjara karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi oleh MA. (Knu)

#First Travel #Penipuan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Nyaru Jadi Pejabat hingga Anggota DPR, 3.000 Nomor Penipu Diblokir Komdigi
Total 18.500 nomor diblokir terkait penipuan, investasi fiktif, hingga judi online.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Nyaru Jadi Pejabat hingga Anggota DPR, 3.000 Nomor Penipu Diblokir Komdigi
Indonesia
3.000 Nomor Telepon Spam Call, Deepfake Juga Tambah Marak
di Indonesia, satuan tugas antiscam yang dibentuk bersama Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian dari penipuan daring mencapai Rp 9,1 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
3.000 Nomor Telepon Spam Call, Deepfake Juga Tambah Marak
Indonesia
Modus Penipuan Lowongan Kerja KAI Marak Lagi, Pelamar Diminta Waspada
Modus penipuan lowongan kerja KAI kembali ramai. KAI Services pun angkat bicara soal rekrutmen tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Modus Penipuan Lowongan Kerja KAI Marak Lagi, Pelamar Diminta Waspada
Indonesia
Waspada Tren Modus Penipuan Paket Hilang, OJK Ungkap Rp 9,1 T Duit Korban Raib
Modus penipuan berkedok paket hilang semakin marak di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Waspada Tren Modus Penipuan Paket Hilang, OJK Ungkap Rp 9,1 T Duit Korban Raib
Indonesia
Suster Natalia Bertemu Dirut BNI, Uang Rp 28 Miliar Milik Umat Paroki Aek Nabara akan Dikembalikan Full Besok
Dalam pertemuan tersebut, Suster Natalia mendapatkan kepastian bahwa seluruh uang gereja akan dikembalikan BNI.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
Suster Natalia Bertemu Dirut BNI, Uang Rp 28 Miliar Milik Umat Paroki Aek Nabara akan Dikembalikan Full Besok
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Minta Rakyat yang Kesulitan Hubungi Dirinya, Langsung Dikasi Bantuan
Modus penipuan mengatasnamakan Gibran Rakabuming telah banyak beredar di berbagai media sosial.
Dwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Minta Rakyat yang Kesulitan Hubungi Dirinya, Langsung Dikasi Bantuan
Indonesia
Kasus Pegawai KPK Gadungan Terbongkar, Pelaku Janjikan Bisa Atur Perkara
Kasus penangkapan empat orang yang mengaku sebagai KPK, kini telah terbongkar. Pelaku berjanji bisa mengurus perkara.
Soffi Amira - Sabtu, 11 April 2026
Kasus Pegawai KPK Gadungan Terbongkar, Pelaku Janjikan Bisa Atur Perkara
Indonesia
Waspadai Modus Baru Penipuan, Ngaku Pengelola Whoosh
KCIC mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KCIC dan layanan Whoosh.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Waspadai Modus Baru Penipuan, Ngaku Pengelola Whoosh
Indonesia
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Polres Klaten menangkap pelaku penipuan modus rekrutmen CPNS. Dua warga Klaten mengalami kerugian hingga Rp 318,5 juta.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Februari 2026
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Bagikan