Kasus First Travel

Pasangan Pemilik First Travel Dihukum 20 dan 18 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 30 Mei 2018
Pasangan Pemilik First Travel Dihukum 20 dan 18 Tahun Penjara

Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (ketiga kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (ketiga kanan) dikawal petugas (ANTARA FOTO/Indriant

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Pasangan pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis penjara masing-masing 20 dan 18 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Dalam sidang vonis yang berlangsung di PN Depok, Rabu (30/5) Andika yang berposisi sebagai Direktur Utama First Travel dan istrinya Anniesa diganjar hukum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi ketika membacakan putusan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jabar.

Majelis hakim juga memberikan denda kepada masing-masing terdakwa dengan denda Rp10 miliar dan apabila tidak memenuhi akan diganti dengan hukuman delapan bulan penjara.

Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan
Majelis hakim memvonis terdakwa Andika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kedua terdakwa baik Andika dan Anissa terdakwa pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, dan menyatakan dalam waktu tiga hari akan menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut.

"Saya pikir-pikir dulu nanti dalam tiga hari akan diputuskan," kata Andika.

Sedangkan terdakwa tiga Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraida alias Kiki, majelis hakim memvonis 18 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar jika tak membayar maka akan diganti dengan kurungan 5 bulan penjara.

Terdakwa Kiki juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. "Saya pikir-pikir dulu pak hakim," ucap Kiki.

Jaksa penuntut umum juga sebagaimana dilansir Antara menyatakan hal yang sama yaitu pikir-pikir atas putusan hakim dalm sidang kasus First Travel tersebut.

"Kami juga pikir-pikir dahulu, namun sebelum tujuh hari kami akan berikan keputusan," tutur Jaksa Heri Jerman.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.

Anniesa Hasibuan dan Andika
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (tengah), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kanan) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

"Yang kita buktikan adalah Pasal 378 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukumannya sudah maksimal yaitu 20 tahun penjara, termasuk juga denda yang juga sudah maksimal," kata Heri Jerman.

Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa ketiga yaitu Direktur Keuangan perusahaan perjalanan umroh tersebut Siti Nuraidah alias Kiki dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

"Kiki dihukum lebih ringan karena dia bukan pelaku utama, yang pelaku uatama adalah Andika dan Anniesa, sehingga ini kami anggap meringankan," jelas Heri.

Korban First Travel berjumlah 63.310 jamaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000.

Jaksa menyiapkan 96 saksi dalam persidangan tersebut. Di antaranya adalah artis nasional Syahrini dan Vicky Shu yang telah memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: PIH: Ada Kekuatan Besar di Balik Isu Gaji Pejabat BPIP

#First Travel #Anniesa Hasibuan #Biro Umrah
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Legalisasi Umrah Mandiri dalam RUU Haji dan Umrah Bisa Jadi 'Hadiah' Pahit untuk Jamaah dan UMKM
Para pelaku usaha ini menegaskan bahwa peran mereka jauh lebih dari sekadar agen perjalanan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Legalisasi Umrah Mandiri dalam RUU Haji dan Umrah Bisa Jadi 'Hadiah' Pahit untuk Jamaah dan UMKM
Indonesia
Kemenag Blokir Travel Umrah Yang Telantarkan Puluhan Jemaah di Bandara Changi Singapura
Ke-25 jamaah tersebut semestinya melanjutkan perjalanan ke Bandara Raja Khalid Riyad Arab Saudi dari total 35 orang jemaah yang visa umrahnya telah terbit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 April 2025
Kemenag Blokir Travel Umrah Yang Telantarkan Puluhan Jemaah di Bandara Changi Singapura
Indonesia
Pihak Keluarga Setuju, 6 WNI Korban Kecelakaan Bus Umrah Semua Dimakamkan di Arab Saudi
Keputusan itu diambil Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah setelah pihak keluarga WNI yang meninggal dunia itu menyatakan keinginan supaya jenazah korban dimakamkan di Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Pihak Keluarga Setuju, 6 WNI Korban Kecelakaan Bus Umrah Semua Dimakamkan di Arab Saudi
Indonesia
3 WNI Korban Kecelakaan Bus Umrah Masih Dirawat di Jeddah, Ini Nama RS dan Korbannya
Tiga dari 14 warga negara Indonesia (WNI) korban selamat dari insiden kecelakaan bus rombongan umrah di jalan lintas Madinah-Makkah masih menjalani perawatan intensif.
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Maret 2025
3 WNI Korban Kecelakaan Bus Umrah Masih Dirawat di Jeddah, Ini Nama RS dan Korbannya
Indonesia
Polda DIY Sehari Terima Laporan 83 Korban Penipuan Umrah PT HMS, Kerugian Rp 2,2
Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membuka Posko Pengaduan Korban Penipuan Biro Umrah PT HMS di Mapolda DIY sejak Kamis (23/1) kemarin.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Januari 2025
Polda DIY Sehari Terima Laporan 83 Korban Penipuan Umrah PT HMS, Kerugian Rp 2,2
Indonesia
Menag Pastikan Jemaah yang Tak Gunakan Visa untuk Berhaji akan Tersandung Masalah
PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 Juni 2024
Menag Pastikan Jemaah yang Tak Gunakan Visa untuk Berhaji akan Tersandung Masalah
Indonesia
Biro Umrah Solo Sambut Baik Larangan Umrah Backpacker dari Kemenag dan Arab Saudi
Umrah backpacker dinilai melanggar aturan yang diberlakukan pihak Kerajaan Arab Saudi.
Dwi Astarini - Minggu, 05 Mei 2024
Biro Umrah Solo Sambut Baik Larangan Umrah Backpacker dari Kemenag dan Arab Saudi
Indonesia
Wapres Dukung Wacana Berhaji Satu Kali, Warga Dibebaskan Umrah
Berdasarkan data penyelenggaraan haji 2023, sebanyak 43,78 persen jamaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Agustus 2023
Wapres Dukung Wacana Berhaji Satu Kali, Warga Dibebaskan Umrah
Indonesia
Polda Metro Bongkar Penipuan Umrah dengan Korban Ratusan Orang
Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang.
Mula Akmal - Selasa, 28 Maret 2023
Polda Metro Bongkar Penipuan Umrah dengan Korban Ratusan Orang
Indonesia
Pemerintah Harus Segera Hapus Persyaratan Vaksin Meningitis
selama ini vaksin meningitis menjadi salah satu kendala pemberangkatan jamaah umrah Indonesia, apalagi ketersediaan vaksin tersebut di dalam negeri sangat terbatas dalam beberapa waktu terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Oktober 2022
Pemerintah Harus Segera Hapus Persyaratan Vaksin Meningitis
Bagikan