Merahputih.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan keberangkatan jemaah demi mencegah praktik haji nonprosedural atau haji ilegal pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Langkah ini bertujuan menjamin ketertiban, keamanan, serta keselamatan seluruh jemaah yang beribadah di Tanah Suci.
Sinergi Satgas dan Penindakan Tegas
Pemerintah Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap kampanye global Pemerintah Arab Saudi bertajuk 'Tidak Ada Haji Tanpa Izin'. Upaya ini memastikan setiap individu yang berada di kawasan suci memiliki dokumen resmi sesuai regulasi yang berlaku.
Baca juga:
Inovasi Haji 2026: Lampu Laser Cerdas Lindungi Jamaah di Jalur Padat Makkah-Madinah
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menekankan pentingnya penggunaan jalur resmi bagi calon jemaah.
"Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah," ujar Hasan, Senin (4/5).
Guna memperkuat pengawasan, Kemenhaj menjalin kolaborasi dengan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Tim gabungan ini mengemban tugas mulai dari sosialisasi masif hingga penindakan hukum terhadap oknum yang memfasilitasi keberangkatan nonprosedural.
Data terbaru menunjukkan petugas Imigrasi RI berhasil mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji ilegal dalam kurun waktu 18 April hingga 1 Mei 2026.
Sanksi Berat dan Larangan Masuk 10 Tahun
Hasan mengingatkan bahwa penggunaan visa non-haji, seperti visa ziarah, visa kerja, maupun visa transit untuk melaksanakan ibadah haji merupakan pelanggaran serius. Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi berlapis bagi pelanggar, termasuk penolakan akses ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Baca juga:
Jemaah Calon Haji Indonesia Wafat di Madinah, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit
Selain denda materiil, pelanggar terancam deportasi seketika dan larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun. Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar individu jemaah, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang mengorganisir atau menawarkan jasa haji ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural," tegas Hasan