Teriakan 'Inalillahi dan Allahu Akbar' Bergema di Sidang First Travel, Ibu-Ibu Pingsan

Warga mengantre untuk mengurus refund di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Merahputih.com - Sidang putusan gugatan perdata aset First Travel (FT) di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, ditunda. Pasalnya, musyawarah yang dilakukan hakim belum selesai.
"Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (25/11).
Baca Juga
Akibat ditundanya sidang perdata kasus FT tersebut, seorang ibu yang menjadi korban jamaah First Travel pingsan. Teriakan Inalillahi dan Allahu Akbar menggema di ruang sidang hingga suasana menjadi riuh.
Zuherial yang juga menjadi korban First Travel mengaku kecewa dengan ditundanya pembacaan putusan tersebut.

Ia mengatakan, bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok.
Sidang mulai digelar pada Maret 2019. Selama persidangan juga banyak ditunda. Bahkan saat pembacaan putusan juga dilakukan penundaan.
Baca Juga
MUI: Uang Milik Korban Jemaah First Travel Wajib Dikembalikan
Ia berharap putusan sidang yang akan dilakukan pada 2 Desember 2019 dapat dikabulkan.
"Kalau gugatan dikabulkan maka saya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi," ujarnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Komisi VIII DPR Gelar Rapat Kilat Sampai Malam Demi Bahas RUU Haji

DPR Siap Revolusi Pelayanan Haji, RUU Terbaru Bakal Bikin Jemaah Lansia dan Disabilitas Punya Fasilitas Mewah

Revisi UU Haji Bakal Bikin Wajah Baru Layanan Haji Indonesia, Akhiri Antrean 47 Tahun yang Bikin Pusing Tujuh Keliling

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

DPR Desak Revisi UU Haji Rampung Cepat, Nasib Calon Jemaah di Ujung Tanduk

Legalisasi Umrah Mandiri dalam RUU Haji dan Umrah Bisa Jadi 'Hadiah' Pahit untuk Jamaah dan UMKM

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Bikin Iri Negara Lain! Mega Proyek 'Indonesia Village' Cuma Berjarak 400 Meter dari Ka'bah

Lembaga Baru Ini Siap Gantikan Kemenag Urus Haji dan Umroh
