Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di KPI Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis

Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 September 2021

Merahputih.com - Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat mendalami kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS. Polisi telah memeriksa satu orang saksi dari pihak KPI guna mengetahui rangkaian dugaan kasus tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa MS selaku pelapor sejak Rabu (1/9) malam.

"Dari semalam kami sudah periksa pelapor msa dengan dugaan pidana Pasal 289 dan atau 281 KUHP, itu pasal yang kami terapkan sebatas dugaan," ungkap Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (2/9).

Baca Juga

Studi: 70% Karyawan Cemas Soal Privasi Data Saat WFH

Pasal tersebut berisi pidana kekerasan terhadap orang dan melanggar norma kesponan. Setyo juga menyatakan pihaknya telah memeriksa satu orang saksi.

Kepolisian akan terus bekerja sama dengan pihak KPK karena semua terlapor merupakan pegawai KPI.

"Untuk saksi yang diperiksa masih satu dan kami akan bekerjasama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya adalah pegawai dari KPI," sambung Setyo.

Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap pegawai KPI berinisial MS.

Ilustrasi Foto Kekerasan Seksual
Ilustrasi Kekerasan Seksual

Dalam konteks ini, pemanggilan akan dilakukan terhadap para terlapor atau terduga pelaku. Setyo mengatakan, pihaknya akan memanggil para terduga pelaku pada hari Senin (6/9) mendatang.

"Untuk pemanggilan hari senin akan dilakukan pemanggilan," ungkap Setyo

Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Waardana menyampaikan, saksi yang diperiksa adalah pegawai dari KPI. Kata dia, yanh bersangkutan merupakan sopir yang bekerja di KPI.

"(Saksi) Dari pihak KPI, pegawai KPI juga. Ya (sopir), makanya kan saksi dari pihak KPI dulu, yang mengetahui," beber Wisnu.

Cerita MS tersebut beredar di aplikasi pesan instan WhatsApp dengan maksud meminta perhatian akan adanya tindakan pelecehan seksual di mana korban dan pelaku adalah sama-sama pria.

MS mengaku dirinya merupakan pegawai kontrak di KPI yang bertanggung jawab di divisi Visual Data. Ia mengaku ingin sekali ke luar dari KPI karena sudah tidak kuat menahan perundungan yang dialaminya.

"Saya mau resign, sudah enggak kuat lagi," ucapnya.

Baca Juga

Pegawai KPI Pusat Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Mengadu ke Komnas HAM

Dia mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sejak 2012.

Perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekantor itu disebutkan MS, mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.

Kejadian itu terus terjadi sampai 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustrasi. (Knu)

Baca Artikel Asli