Terbukti Langgar Kode Etik, 5 Komisioner KPU Diberhentikan Tetap

Selasa, 24 Februari 2015 - Muchammad Yani

MerahPutih Nasional - Dewan Kehormatan Penyelanggaa Pemilu (DKPP) memberhentikan lima komisioner KPU Kabupaten Paniai, Papua, Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB. Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu berupa pengalihan suara.

Kelima Komisioner KPU Kabupaten Paniai, Papua yang diberhentikan dengan tetap adalah Ham Nawipa, Penggafer Zonggonau, Fransiska Kadepa, Philipus Tenouye, Frederik Mote.

"Dan menjatuhkan peringatan jeras atas nama Irwan selaku Kasubag Umum KPU Kabupaten Paniai, terhitung sejak dibacakan putusan," demikian amar putusan DKPP yang dibacakan Komisioner DKPP Valina Singka Subekti.

Adapun sebagai pihak pengadu, Yulius Degei, Oktopianus Gobai, Yohanis Kudiai, Yosep Degei. Pihak Teradu, Ham Nawipa, Penggafer Zonggonau, Fransiska Kadepa, Philipus Tenouye, Frederik Mote, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Paniai, Teradu I, II, III, IV, V, dan Irwan, Kasubag Umum Sekretariat KPU Kabupaten Paniai, Teradu VI.

Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Siriat, Ida Budhiati, Anna Erliyana. (bhd)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan