Terbukti Gunakan Narkoba, Rio Reifan Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Senin, 10 Agustus 2015 -
MerahPutih Celeb - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan kepada aktor Rio Reifan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Rio secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Mendengar keputusan Majelis Hakim Rio hanya bisa menangis. Rio sendiri tidak berniat mengajukan banding.
"Nggak mau ambil pusing juga, jalanin aja," ucapnya singkat di PN Jaksel, Senin (10/8).
Pria yang mengawali kariernya sebagai pemain sinetron mengaku sebenarnya ia ingin direhabilitasi. Namun demikian permintaan tersebut tidak dituruti aparat dan majelis hakim memutuskan untuk menghukum Rio.
Rio ditangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Jakarta Selatan. Bersamanya diamankan dua paket sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap atau bong. (yni)
BACA JUGA:
Tersangkut Kasus Narkoba, Rio Reifan Ingin Masuk Rehabilitasi