Temui Ojol Viral yang Ditangkap Gegara Antar Miras, Gibran: Kasusnya Sudah Selesai

Selasa, 15 Juni 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ikut prihatin dengan kejadian driver ojol viral usai antar miras dan diamankan polisi. Bahkan, ojol tersebut dipanggil Gibran di ruang kerja untuk berbicara empat mata.

"Saya sudah bertemu dengan Mas Andri (driver ojol) yang sempat viral kemarin, kasusnya sudah selesai," ujar Gibran pada awak media di Balai Kota Solo, Selasa (15/6).

Baca Juga

Langgar SE Gibran, Polisi Bubarkan Dua Hajatan Warga

Gibran mengatakan driver ojol sudah kembali menerima orderan dan sudah melanjutkan aktivitas seperti biasa. Ia memastikan driver tidak dalam posisi tersangka namun hanya sebagai saksi dalam penindaklanjutan kasus tersebut.

"Masyarakat jangan berspekulasi berlebihan dalam kasus tersebut. Kejadian itu diharapkan bisa menjadi pengalaman agar para driver lebih waspada dalam menerima orderan dan menyimpan histori transaksi record," kata dia.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menemui driver ojol yang terjerat masalah hukum usai antar miras, Selasa (15/6). (MP/Ismail)
Driver ojek online Andri (tengah) setelah bertemu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Selasa (15/6). Foto: MP/Ismail

Dengan cara seperti itu, kata Gibran kalau ada masalah hukum bisa diselesaikan dengan baik. Terkait dengan pengirim barang, pihaknya serahkan pada Polresta Surakarta.

"Pokoknya lebih berhati-hati. Jangan sampai terulang," ungkap dia.

Driver Gojek, Andri mengaku panik dengan kejadian itu. Ia juga membenarkan berstatus sebagai saksi.

"Kasus itu telah terselesaikan dengan baik. Pendampingan dari PT Gojek Indonesia dan Pemkot Solo menjadi perlindungan kami ke depan jika hal serupa terjadi," kata dia.

Head of Corporate Affairs Gojek Central West Java, Arum K Prasodjo menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan pendampingan kepada mitra dalam mediasi bersama pihak Polresta Surakarta.

Manajemen Gojek membenarkan bahwa mitra tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor ke pihak kepolisian.

"Pelanggan wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat di dalam kolom keterangan yang disediakan dalam laman GoShop sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan layanan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Gibran Perketat Warga Datang dari Zona Merah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan