Tatib DPRD DKI Periode 2024-2029 Rampung Minggu Ini
Selasa, 24 September 2024 -
MERAHPUTIH.COM - DEWAN Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2024-2029 menargetkan pembahasan tata tertib (tatib) rampung sebelum 27 September 2024. Tatib akan menjadi panduan bagi para pimpinan dan anggota dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat Jakarta.
"Diharapkan, apabila tugas itu dilaksanakan dengan baik, hal yang kita cita-citakan, yakni memberikan pelayanan dengan baik dan menyejahterakan masyarakat, bisa terwujud," kata Ketua Sementara DPRD DKI Achmad Yani di Jakarta, Selasa (24/9).
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Kementerian Hukum dan HAM dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI Dr Widodo mengatakan pemimpin dan anggota yang masuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan mekanisme kolektif dan kolegial. Itu berarti pemimpin dan anggoga dapat melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi secara bersamaan agar keputusan dapat berjalan secara mufakat.
"Kalau satu tidak hadir, ia bisa diwakilkan lainnya. Itu dibicarakan di level pimpinan. Tapi keputusan ada pada mekanisme forum alat kelengkapan itu. Kalau ternyata terjadi pleno, jadi apa pun keputusan pleno itu, pemimpin harus mengikuti untuk menyampaikan kepada alat kelengkapan lainnya," ucap Widodo.
Baca juga:
Pimpinan dan Susunan Fraksi DPRD DKI Periode 2024-2029 Resmi Diumumkan
Tatib DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 memiliki 21 BAB dan terdiri dari 229 pasal. BAB 1 Ketentuan Umum, BAB 2 Susunan dan Kedudukan, serta BAB 3 Fungsi dan Tugas serta Wewenang DPRD.
Dalam BAB 4 mengatur Pemilihan Wakil Gubernur, BAB 5 Keanggotaan DPRD, BAB 6 Alat Kelengkapan Dewan, BAB 7 Rencana Kerja DPRD, dan BAB 8 Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD.
BAB 9 Persidangan dan Rapat DPRD dan BAB 10 Pengambilan Keputusan, Risalah Rapat, Undangan Rapat, Pakaian Rapat, dan Bentuk Kebijakan DPRD.
Kemudian, BAB 11 Pemberhentian Antar-Waktu, Penggantian Antar-Waktu, dan Pemberhentian Anggota DPRD, BAB 12 Fraksi dan Tugas Fraksi, BAB 13 Kode Etik, BAB 14 Larangan dan Sanksi, BAB 15 Konsultasi DPRD, BAB 16 Pertimbangan dan Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Strategis.
Terdapat pula BAB 17 Pelayanan Atas Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat, BAB 18 Sekretariat DPRD, BAB 19 Surat Masuk dan Surat Keluar, BAB 20 Ketentuan Lain Lain, dan BAB 21 Ketentuan Penutup.(Asp)
Baca juga: