Orang Terkuat Menurut Trump Tak Berdaya Digarap KPK
Kamis, 23 November 2017 -
MerahPutih.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok yang dipuji Presiden Donald Trump sebagai orang terkuat itu (the most powerful man) harus dipapah oleh seorang petugas KPK saat akan turun dari mobil tahanan.
Saat berjalan menuju lobi Gedung KPK, Setnov, yang mengenakan rompi oranye, berjalan lemah. Tatapan matanya kosong. Ketua DPR itu tak lagi segagah dahulu. Tubuhnya terlihat lemas sehingga harus dipapah oleh seorang petugas KPK.
Sosok yang pernah mendapat gelar Pria Tampan Surbaya pada 1975 itu berjalan perlahan memasuki gedung lembaga antirasuah. Ketua Umum Partai Golkar itu sama sekali tak menghiraukan pertanyaan para wartawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Setnov bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Direncanakan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Sedianya Setnov juga akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait dengan kecelakaan yang dialaminya pada 16 November 2017 lalu.Kecelakaan tersebut terkait dalam masa pencarian KPK terhadap Setnov yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK namun masih mangkir dari panggilan.
"Dan nanti akan dikoordinasikan dengan Polda untuk kebutuhan pemeriksaan terkait lantas," ungkap Febri.
Sebagai informasi, Setnov kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar ini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.
Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita lainnya terkait Setya Novanto di: Penyidik Polda Metro Sambangi KPK untuk Periksa Setya Novanto