Penyidik Polda Metro Sambangi KPK untuk Periksa Setya Novanto

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 November 2017
Penyidik Polda Metro Sambangi KPK untuk Periksa Setya Novanto

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Halim Pagarra di Gedung KPK Kuningan. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau Jakarta pada Kamis (16/11) lalu.

Dalam pemeriksaan kali ini, pria yang akrab disapa Setnov itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka eks wartawan Metro TV Hilman Mattauch.

"Iya (diperiksa) sebagai saksi korban atas kejadian pada hari Kamis tanggal 16 November pukul 18.30 WIB dengan tersangka inisial HM (Hilman Mattauch)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Halim Pagarra di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Sejumlah pertanyaan, kata Halim, akan diajukan oleh penyidik kepada Ketua Umum Partai Golkar itu. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah apa yang diketahui oleh Setnov terkait kecelakaan tersebut.

"Sebenernya ada pertanyaan wajib bagaimana dia apakah dalam keadaan sehat, siap diperiksa, didampingi oleh pengacara dan juga apa yang diketahui beliau yang dia liat itu yang akan kita tanyakan," ujarnya.

Menurut Halim, pihak lembaga antirasuah telah memberikan izin terkait pemeriksaan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP tersebut. Setnov, lanjut dia, dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa oleh penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya.

"Sehat jadi kita kirim surat ke Ketua KPK untuk memeriksa korban ini. (Korban) siap hari ini," ungkap Halim.

Setnov mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis pekan lalu. Mobil Toyota Fortuner warna hitam metalik yang dia tumpangi menabrak sebuah tiang listrik.

Saat itu, mantan Bendahara Umum Partai itu Golkar sedang dalam pencarian KPK terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Tatapan Kosong dan Hilangnya Kegagahan Setnov saat Hendak Digarap KPK

#Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Bagikan