Orang Terkuat Menurut Trump Tak Berdaya Digarap KPK
Tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto berjalan menuju lobi Gedung KPK, wajah Setnov tampak datar. Tatapan matanya pun kosong. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok yang dipuji Presiden Donald Trump sebagai orang terkuat itu (the most powerful man) harus dipapah oleh seorang petugas KPK saat akan turun dari mobil tahanan.
Saat berjalan menuju lobi Gedung KPK, Setnov, yang mengenakan rompi oranye, berjalan lemah. Tatapan matanya kosong. Ketua DPR itu tak lagi segagah dahulu. Tubuhnya terlihat lemas sehingga harus dipapah oleh seorang petugas KPK.
Sosok yang pernah mendapat gelar Pria Tampan Surbaya pada 1975 itu berjalan perlahan memasuki gedung lembaga antirasuah. Ketua Umum Partai Golkar itu sama sekali tak menghiraukan pertanyaan para wartawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Setnov bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Direncanakan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Sedianya Setnov juga akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait dengan kecelakaan yang dialaminya pada 16 November 2017 lalu.Kecelakaan tersebut terkait dalam masa pencarian KPK terhadap Setnov yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK namun masih mangkir dari panggilan.
"Dan nanti akan dikoordinasikan dengan Polda untuk kebutuhan pemeriksaan terkait lantas," ungkap Febri.
Sebagai informasi, Setnov kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar ini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.
Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita lainnya terkait Setya Novanto di: Penyidik Polda Metro Sambangi KPK untuk Periksa Setya Novanto
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan