Tata Kelola dan Distribusi Kurang Tepat Bikin Minyak Goreng Langka

Jumat, 18 Maret 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah melepas harga minyak goreng kemasan ke pasar bebas menuai kritikan. Pencabutan HET dinilai akan memberatkan masyarakat dan menurunkan daya beli.

"Harga minyak goreng dilepas melalui mekanisme pasar sangat merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan kelompok tertentu," ujar Anggota Komisi IV DPR Hermanto di Jakarta, Kamis (18/3).

Baca Juga:

HET Dicabut, Politikus PKS Heran Tiba-tiba Stok Minyak Goreng Melimpah

Ia menegaskan, Konstitusi Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan Indonesia menganut sistem ekonomi kekeluargaan, kebersamaan dan efisiensi yang berkeadilan.

"Hal itu (melepas harga minyak) tentu sangat bertentangan dengan prinsip kedaulatan pangan dan keadilan bagi masyarakat," ujar legislator dari FPKS DPR RI ini.

Menurut Hermanto, persoalan kenaikan harga minyak goreng saat ini disebabkan oleh tata kelola dan distribusi yang kurang tepat. Dalam rangkai distribusi terjadi penumpukan, penimbunan dan penghambatan pasokan minyak goreng ke pasar.

"Ini yang buat terjadi kelangkaan dan kenaikan harga yang tak terkendali,” ujarnya.

Ia menyebut, Pemerintah mestinya ketat dalam melakukan pengawasan dan tegas dalam menindak para pelaku pelanggaran dan tidak boleh kalah dalam bernegosiasi dalam menentukan harga minyak goreng.

Minyak goreng. (Foto: Antara)
Minyak goreng. (Foto: Antara)

"Pemerintah mestinya melindungi masyarakat dari permainan harga oleh oligar dan mafia,” ucapnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, pemerintah telah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.

Sementara itu, pemerintah masih menetapkan HET minyak goreng eceran di angka Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Penjualan minyak goreng curah kepada konsumen wajib mengikuti HET curah di mana konsumen dimaksud adalah masyarakat serta usaha mikro dan usaha kecil.

Harga minyak goreng curah akan disubsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pemerintah juga mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) yang diganti dengan menaikkan pungutan ekspor agar stok minyak goreng tidak lari ke luar negeri. (Knu)

Baca Juga:

Wagub DKI Minta Pemerintah Pusat Berikan Rasa Aman Ketersedian Minyak Goreng

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan