Taruna STIP Meninggal Diduga Dianiaya, Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Sabtu, 04 Mei 2024 -
Merahputih.com - Kasus meninggalnya taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan seorang taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5).
Baca juga:
Seorang Taruna Tewas Dianiaya, Ketua STIP Pastikan Tidak Akan Cuci Tangan
TRS sendiri dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. "Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," beber dia.
Penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 36 orang saksi dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus hingga ahli.
"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," kata dia.
Baca juga:
Ia mengatakan, motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan dari senior kepada junior. Hal ini dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," kata dia.
Baca juga:
Kawal Jumat Agung, Polres Jakut Turunkan Personel ke 154 Gereja
Seorang taruna tingkat satu STIP Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta(19) tewas setelah menerima kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat (3/5).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.