Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Mulai 5 Januari

Sabtu, 03 Januari 2026 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN), selaku badan usaha jalan tol (BUJT) pengelola ruas jalan Tol Solo-Ngawi memastikan akan memberlakukan penyesuaian tarif ruas tol Solo-Ngawi. Kebijakan tersebut berlaku Senin (5/1).

Direktur Utama PT JSN Mery Natacha Panjaitan mengatakan pemberlakuan penyesuaian tarif ini dilaksanakan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1442/KPTS/M/2025 tanggal 08 Desember 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Pada Ruas Tol Solo-Mantingan-Ngawi.

“Kami berkomitmen peningkatan layanan dan kenyamanan pengguna jalan tol terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan infrastruktur jalan tol,” ujar Mery, Sabtu (3/1).

Ia mengatakan penyesuaian tarif 2025 ini bersifat nonreguler (penyesuaian khusus) yang didasarkan pada studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha serta bukan didasarkan pada inflasi tahunan. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan seluruh parameter teknis sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Solo–Ngawi, serta diiringi dengan komitmen peningkatan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.

Baca juga:

687.726 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Solo-Ngawi di Libur Nataru, Bukti sebagai Infrastruktur Vital untuk Efisiensi


“Penyesuaian tarif nonreguler pada 2025 telah memperhitungkan besaran penaikan sesuai dengan evaluasi rencana usaha dengan tetap mempertahankan parameter teknis dan kelayakan investasi perjanjian pengusahaan Jalan Tol Solo-Ngawi,” kata dia.

Ia menjelaskan besaran penyesuaian tarif dengan sistem tertutup untuk tarif terjauh semua golongan, sebagai berikut:
Gol I : Rp 163.500

Gol II : Rp 245.500

Gol III: Rp 245.500

Gol IV: Rp 327.000

dan Gol V : Rp 327.000

Penyesuaian tarif ini, kata dia, telah melalui evaluasi pemerintah yang berdasarkan pada Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol di mana aspek evaluasi ini terdiri dari delapan substansi, yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, lingkungan, dan tempat istirahat & pelayanan (TIP).

Selain itu, penyesuaian tarif juga berada dalam rentang yang wajar dan telah melalui evaluasi pemerintah untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan peningkatan pelayanan jalan tol melalui Berita Acara Rekomendasi Teknis Kemeterian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor BM0701-06/1097 Tanggal 15 Oktober 2025 Tentang Rekomendasi Aspek Teknis terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Penyesuaian Tarif Tol Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi.

“Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan standar infrastruktur jalan tol demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

601.977 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Ngawi Selama Libur Nataru



Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan