Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tangkap Editor Mongabay, Imigrasi Palangkaraya Langgar Kebebasan Pers

Andika Pratama - Kamis, 23 Januari 2020

MerahPutih.com - Human Rights Working Group (HRWG) mengutuk penangkapan dan penahanan atas editor Mongabay asal Amerika Serikat Philip Jacobson di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 21 Januari 2020.

Dengan tuduhan pelanggaran visa, Philip secara resmi ditahan oleh pihak imigrasi setelah lebih dari sebulan menjadi tahanan kota.

Baca Juga

Editor Mongabai.com Ditangkap di Palangkaraya

Philip tiba di Palangkaraya pada 14 Desember 2019 untuk menghadiri pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Pada 17 Desember 2019, saat akan menuju bandara untuk terbang meninggalkan Palangkaraya, Philip didatangi di wisma tempatnya menginap, paspornya disita, diinterogasi selama empat jam, dan diperintahkan tetap berada di Indonesia untuk menunggu proses penyelidikan.

Sejak itu hingga resmi ditahan pada 21 Januari 2020, ia menjadi tahanan kota, bahkan saat Natal dan Tahun Baru.

Jaconbson
editor Mongabay asal Amerika Serikat Philip Jacobson

Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz mengatakan, dengan dalih mengikuti pertemuan yang dilaksanakan oleh AMAN dan DPRD, HRWG mengecam tindakan ini sebagai pelanggaran hak kebebasan ekspresi dan pers yang dijamin di Indonesia.

"Hal ini juga bertentangan dengan pernyataan pemerintah Indonesia yang selalu menyampaikan bahwa kebebasan pers dijamin, termasuk bagi warga negara asing," kata Hafiz dalam keterangannya, Kamis (23/1).

Baca Juga

Jurnalis Disabilitas 'Jarinya' Putus Saat Liput Kebebasan Ahmad Dhani

Ia mengatakan, kriminalisasi atas aktivitas jurnalisme merupakan pelanggaran HAM serius, karena itu terdapat kode etik pers dan penyelesaian secara non pidana.

Kebebasan pers merupakan elemen penting dalam hak untuk secara bebas menyampaikan pendapat, termasuk di dalamnya untuk menerima informasi. Sebagaimana disebut dalam UU Pers No 40/1999, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi.

"Pelanggaran atau pengekangan atas kemerdekaan pers dalam berbagai bentuk, termasuk kriminalisasi atas jurnalis, mengindikasikan Negara yang kembali menunjukkan sifat otoriter dan anti kritiknya," jelas Hafiz.

Untuk itu, dalam ruang demokrasi yang semakin terbuka dan pertukaran informasi internet yang semakin masif, pelarangan pers dan jurnalisme merupakan tindakan yang sia-sia. Apalagi, pemerintah dengan sengaja mengkriminalisasi jurnalis yang secara hukum nasional dan internasional dilindungi.

Baca Juga

Sejumlah Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Terkait Berita Kerusuhan Papua

Hafiz mendesak pihak pemerintah Indonesia segera melepaskan Philip dan memberikan semua dokumen keimigrasiannya, serta membebaskannya kembali ke negara asal.

"Penangkapan sewenang-wenang atas aktivitas jurnalisme jelas-jelas bertentangan dengan hak asasi manusia yang dijamin di dalam Konstitusi Indonesia," kata dia. (Knu)

Baca Artikel Asli