Buntut Penggeledahan Jurnalis Kompas.com saat Liputan, Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Anak Buah

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 28 Maret 2025
 Buntut Penggeledahan Jurnalis Kompas.com saat Liputan, Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Anak Buah

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). (Foto: Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras tindakan aparat kepolisian berpakaian sipil yang mengintimidasi jurnalis Kompas.com, Rega Almutada (23), saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/3).

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menegaskan, bahwa jurnalis memiliki hak untuk meliput peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan publik tanpa tekanan atau tindakan represif dari pihak mana pun.

Apalagi, saat itu Rega yang dilengkapi kartu pers sedang meliput aksi demonstrasi masyarakat yang menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

“Kami mengecam keras tindakan penggeledahan yang dilakukan terhadap jurnalis Kompas.com. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap kebebasan pers, tetapi juga ancaman terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan,” ujar Kamil dalam keterangannya, Jumat (28/3).

Baca juga:

Nyawa Jurnalis Melayang di Tangan Prajurit TNI AL, AJI Desak Pengadilan Sipil!

Iwakum mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut dan memberikan sanksi kepada aparat yang menggeledah jurnalis Kompas.com tersebut.

Selain itu, organisasi wartawan hukum ini juga meminta Kapolri mengevaluasi kinerja aparat kepolisian di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Kapolri harus segera mengevaluasi jajarannya, terutama aparat yang bertugas di lapangan, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Jurnalis harus dilindungi, bukan malah diintimidasi saat menjalankan tugasnya,” tegas Kamil.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono berpandangan, insiden yang terjadi di depan gedung DPR pada Kamis malam tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ponco menilai, tindakan aparat berpakaian sipil tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan.

Baca juga:

Iwakum Minta Kematian Jurnalis di Banjarbaru Diusut Tuntas

“Kami juga mengajak seluruh elemen pers dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis harus diberikan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers,” kata Ponco.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 18.35 WIB, ketika aparat kepolisian tengah menyisir dan membubarkan massa menggunakan mobil water cannon.

Rega mengaku, ditarik secara tiba-tiba oleh dua orang berpakaian sipil yang diduga merupakan aparat. Mereka kemudian memeriksa isi ponselnya tanpa alasan yang jelas.

"Tiba-tiba saya ditarik dari belakang, di pundak dan baju saya, cukup kencang. Saya kaget karena posisi saya sedang merekam dan tidak menyangka akan ditarik seperti itu," ujar Rega, Jumat (28/3/2025).

Setelah ditarik, kedua orang tersebut meminta Rega untuk menunjukkan isi ponselnya. Meskipun Rega telah menunjukkan kartu pers dari Kompas.com, mereka tetap memeriksa isi galeri dan grup WhatsApp di ponselnya.

"Saya punya dua ponsel, satu untuk kerja dan satu pribadi. Dua-duanya dicek. Bahkan grup WhatsApp kantor saya di-scroll, termasuk grup keluarga dan teman-teman," kata Rega.

Baca juga:

Mabes TNI Pastikan Pecat Anggota TNI AL Bunuh Jurnalis di Kalimantan Selatan

Rega menambahkan, aparat yang memeriksanya tidak mengenakan seragam dan tidak memperkenalkan diri sebagai polisi. Awalnya, ia mengira mereka adalah peserta aksi atau wartawan lain.

"Saya baru sadar mereka aparat karena postur tubuhnya, dan mereka begitu saja menarik saya. Mereka tidak membawa senjata, tapi cara mereka mendekati saya cukup membuat saya terkejut," jelasnya.

Selain Rega, insiden serupa juga dialami oleh seorang jurnalis dari media asing. Dua wartawan dari media Russia Today diminta untuk mematikan kamera mereka saat meliput.

Meskipun tidak mengalami kekerasan fisik, Rega menyayangkan tindakan aparat yang memeriksa ponsel wartawan tanpa alasan yang jelas.

"Tiba-tiba ditarik dan digeledah seperti itu cukup mengintimidasi. Saya merasa mereka memilih saya karena saya terlihat lebih muda dan baru di lapangan," ucap Rega. (Pon)

#Jurnalis #Kapolri #Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #Kekerasan Jurnalis
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Melayat dan Doakan PB XIII di Keraton Surakarta, Siap Bantu Pengamanan Prosesi Pemakaman
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melayat dan mendoakan PB XIII di Keraton Surakarta. Polri siap mengamankan seluruh prosesi pemakaman raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Kapolri Listyo Sigit Melayat dan Doakan PB XIII di Keraton Surakarta, Siap Bantu Pengamanan Prosesi Pemakaman
Indonesia
Pelaku Pembobolan Mobil Ketua Iwakum di Menteng tak Terekam CCTV, Polisi Lakukan Olah TKP
Pelaku pembobolan mobil Ketua Iwakum tak terekam CCTV. Polisi pun masih menyelidiki kasus tersebut di TKP.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Pelaku Pembobolan Mobil Ketua Iwakum di Menteng tak Terekam CCTV, Polisi Lakukan Olah TKP
Indonesia
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Mobil Ketua Iwakum sekaligus wartawan Kompas.com, dibobol saat parkir di Menteng, Jakarta Pusat.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Indonesia
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Sejumlah barang berharga miliknya telah raib, di antaranya tas berisi laptop dan charger, alat-alat kerja, ID pers Kompas dan Istana, serta tas kecil berisi charger, powerbank, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya menemukan narkoba baru yang menggunakan Etomidate dan Ketamine.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
Indonesia
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Presiden Prabowo Subianto mengakui pernah menitipkan mantan pengawal pribadi dari kepolisian untuk mengikuti pendidikan Sekolah Calon Perwira (Secapa) Polri ke Kapolri.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Indonesia
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Presiden menyinggung persepsi publik terhadap kepolisian yang kerap dikritik karena tugasnya menegakkan ketertiban.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Indonesia
Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
Kapolri mengungkapkan ketamin dan etomidate kini menjadi tren baru dalam penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
Indonesia
Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
Kampung bebas narkoba adalah lingkungan yang memiliki ketahanan masyarakat secara mandiri dalam menangkal peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
Bagikan