Sejumlah Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Terkait Berita Kerusuhan Papua


Logo Aliansi Jurnalis Independen atau AJI (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pemberitaan terkait kerusuhan di Papua belakangan ini berimbas pada keselamatan jurnalis yang menulisnya. Satu di antaranya, Febriana Firdaus, jurnalis yang melaporkan untuk Aljazeera menjadi korban kekerasan dalam bentuk perundungan di media sosial hingga mendapat ancaman melalui pesan singkat.
Selain dirundung (bully), Febriana juga didoxing. Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas jurnalis yang menulis tidak sesuai aspirasi politik pelaku, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif.
Baca Juga:
DPR Anggap Perlu Kanalisasi Isu Papua Agar Tak Coreng Citra Indonesia
Akun Facebook, Twitter dan Instagram @maklambeturah menyebarkan akun pribadi Febriana terkait pemberitaan korban kerusuhan di Papua.

Pemilik akun tersebut menyangsikan jumlah korban yang ditulis Febriana karena berbeda dengan versi pemerintah. Sementara penulis telah mengonfirmasi kepada wakil bupati Deiyai dan pihak gereja setempat.
Setelah akunnya disebar, Febriana banyak menerima pesan bernada ancaman di media sosial. Salah satunya dari pemilik akun Twitter @ilhamAziz31. Pesan itu memperingatkan bahwa intelijen telah mengawasi aktivitas Febriana dan meminta bangun narasi konstruktif.
Usai teror itu, ruang gerak Febriana terbatas. Dia merasa gerak-geriknya diawasi. Kerja-kerja jurnalistiknya pun terganggu. Sejumlah materi pemberitaan terkait Papua telah dia kantongi. Namun karena pertimbangan keselamatan diri, Febriana menunda laporan jurnalistiknya.
Ketua Divisi AJI Jakarta Erick Tanjung menilai informasi yang disebarkan @maklambeturah berupaya memojokkan dan memicu intimidasi terhadap Febriana Firdaus.
"Kami menilai apa yang dikerjakan Febriana melalui medianya adalah hal standar yang dilakukan jurnalis sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik. Febriana berusaha menyampaikan informasi seobyektif mungkin dan menerbitkannya setelah melalui proses verifikasi,"kata Erick dalam keterangannya, Kamis (5/9).
Erick mengingatkan kepada semua pihak bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi secara hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah diatur mekanisme hak jawab, hak koreksi atau pengaduan kepada Dewan Pers apabila ada pihak yang ingin memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Baca Juga:
Wiranto Ungkap Ada Warga Asing yang Terlibat Provokasi Massa Berbuat Anarkistis
"Undang-undang tersebut juga mengamanatkan pers untuk ikut menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan," jelas Erick.
Dalam pemberitaan terkait isu Papua, AJI Jakarta juga mengingatkan kepada para jurnalis untuk tetap bersikap independen serta tidak memihak kedua kubu, baik kelompok pro-kemerdekaan Papua maupun pro-pemerintah.
"Jurnalis harus melakukan verifikasi atas semua informasi, baik itu informasi dari pemerintah maupun informasi dari kelompok warga di Papua," tutup Erick.(Knu)
Baca Juga:
Dituding Perkeruh Situasi Papua, Massa Kepung Kantor LBH Jakarta
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Kerja Pers Dibayangi Ancaman, Iwakum Kecam Pemukulan Jurnalis di DPR

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Pekerja Media Terkena PHK secara Tiba-tiba, Tanpa Kompensasi, Pesangon, AJI Desak Kemenaker Aktif

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

Anggota Pengaman Kapolri Minta Maaf Setelah Pukul dan Ancam Jurnalis

Buntut Penggeledahan Jurnalis Kompas.com saat Liputan, Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Anak Buah
Nyawa Jurnalis Melayang di Tangan Prajurit TNI AL, AJI Desak Pengadilan Sipil!

Iwakum Minta Kematian Jurnalis di Banjarbaru Diusut Tuntas
