Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tanggapi ICW, Jaksa KPK: Siapapun Berhak Menjadi Pimpinan KPK

Andika Pratama - Minggu, 23 Juni 2019

MerahPutih.com - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (PJI KPK), buka suara menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menolak unsur penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan untuk menjadi Komisioner KPK periode 2019 - 2023.

Ketua PJI perwakilan KPK Muhammad Asri Irwan mengatakan, pada hakekatnya jaksa adalah pengendali penanganan perkara mulai dari tahap pra adjudication, adjudication and post adjudication. Sehingga, kata Asri, eksistensinya sebagai salah satu unsur pimpinan di KPK adalah penting.

Gedung baru KPK
Gedung baru KPK

"Siapapun memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai salah satu unsur pimpinan KPK, perlu kami sampaikan bahwa KPK adalah milik kita semua, bukan milik sekelompok orang," kata Asri dalam siaran pers yang diterima MerahPutih.com, Minggu (23/6).

BACA JUGA: Zonasi PPDB Bagian dari Pemerataan Pendidikan

Meski demikian Asri tidak ingin menyebut nama jaksa yang menurutnya memiliki kapabilitas masuk dalam bursa pimpinan KPK. Pasalnya, PJI perwakilan KPK ingin menjaga independensi dan profesionalitas terhadap publik.

"Kami tidak akan mengajukan nama-nama jaksa yg memiliki integritas dan kompetensi keilmuan hukum dan teknis, untuk menjaga profesionalisme kami sebagai jaksa KPK yang independen," ujar Asri.

Sebelumnya diberitakan, ICW menolak unsur penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan untuk menjadi Komisioner KPK periode 2019 - 2023.

"Rasanya menjadi tepat untuk menolak keberadaan unsur penegak hukum tertentu menduduki jabatan tertinggi di KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis yang diterima MerahPutih.com, Minggu (23/6).

Kurnia mengungkapkan alasan penolakan ICW terhadap unsur polisi dan jaksa menjadi Komisioner KPK. Salah satunya, tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan mana pun yang menyebutkan bahwa Komisioner KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu.

"Isu ini rasanya selalu mengemuka tiap kali komisioner lembaga anti rasuah itu akan berganti," jelas Kurnia.

Selain itu, kata Kurnia, rekam jejak para penegak hukum ketika menangani kasus korupsi masih kurang memuaskan. Sebab, lanjut dia, publik masih menilai minus kinerja polisi dan jaksa dalam memberantas rasuah.

"Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada akhir tahun lalu merilis data bahwa lembaga yang paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi adalah kepolisian. Selain itu, untuk kejaksaan berada di urutan bawah dalam hal tingkat kepercayaan publik," beber Kurnia.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana

Ketimbang berbondong-bondong mengirim wakilnya yang dianggap mampu menjadi pimpinan lembaga antirasuah, Kurnia menyarankan, temuan survei LSI menjadi cambuk polisi dan jaksa untuk berbenah diri.

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Ajak Generasi Milenial Jaga Persatuan dan Kesatuan

"Kinerja dari beberapa wakil kepolisian di KPK pun tidak terlalu memuaskan, bahkan dapat dikatakan mengecewakan. Ambil contoh pada kasus Aris Budiman, mantan Direktur Penyidikan KPK, yang tiba-tiba mendatangi Panitia Angket bentukan DPR, padahal saat itu yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari Pimpinan KPK," pungkasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli