Tanggapan Abraham Samad Terkait Revisi UU KPK

Jumat, 06 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad buka suara soal usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disepakati DPR. Menanggapi hal itu, Samad menyebut KPK sedang diambang kematian.

‎"KPK diambang kematian. Setidaknya, ada enam point krusial dari rencana revisi Undang-Undang KPK itu. Beberapa di antaranya akan membuat KPK mati suri," kata Samad melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/9).

Baca Juga

Revisi UU KPK Tunjukkan Pemerintah dan DPR tak Serius Berantas Korupsi

Menurut Samad ada beberapa poin di dalam draf revisi UU KPK yang berpotensi membuat lembaga antirasuah mati suri. Pertama, KPK hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. (MP/Ponco Sulaksono)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. (MP/Ponco Sulaksono)

"Sedangkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga

Siang Ini, WP KPK Gelar Aksi Tolak Capim Bermasalah dan Revisi UU KPK

Kedua, kata Samad, masalah penyadapan. Dia menilai revisi UU tersebut menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Sementara Dewan Pengawas yang ada di dalam draf tersebut, nantinya akan dipilih oleh DPR.

"‎Ada organ bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh organ pelaksana pengawas," jelasnya.

Kemudian, lanjut Samad, dalam draf revisi tersebut membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Baca Juga

Kata PDI Perjuangan soal Pro Kontra Revisi UU KPK

"KPK mati suri di point revisi pertama, kedua, kelima dan keenam, jelas akan membuat KPK mati suri," tandasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan