'Tangan Kanan' Prabowo Beberkan Alasan Gerindra Tolak Penundaan Pemilu
Rabu, 02 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 disuarakan sejumlah petinggi partai politik. Mereka mengungkapkan berbagai macama alasan agar Pemilu ditunda.
Terkait usulan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sugiono menegaskan, partainya tidak setuju dengan wacana penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga
Perintah Surya Paloh: Semua Kader NasDem Tolak Penundaan Pemilu
'Tangan kanan' Prabowo Subianto ini membeberkan sejumlah alasan partainya menolak penundaan Pemilu. Pertama, kata Sugiono, Gerindra akan selalu taat kepada ketentuan dan asas konstitusional.
"UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara LUBER dan JURDIL setiap lima tahun sekali dan itu merupakan sebuah perintah yang jelas dari konstitusi kita," kata Sugiono dalam keterangannya, Rabu (2/3).
Kedua, Gerindra akan tetap menjaga dan merawat demokrasi sebagai sistem politik yang sudah dipilih bangsa Indonesia. Sugiono menegaskan, pemilu secara periodik merupakan salah satu perwujudan negara demokrasi.
"Sebagai bangsa, kita sudah memilih demokrasi sebagai sistem politik kita. Salah satu perwujudan dari demokrasi tersebut adalah dilangsungkannya pemilihan umum secara tetap dan periodik," tegas dia.
Baca Juga
Cak Imin Pasrah Jika Istana Tidak Respon Usulan Penundaan Pemilu
Kemudian, lanjut anggota Komisi I DPR RI ini, secara umum, rakyat masih menginginkan agar pemilu diselenggarakan sesuai waktu yang telah ditetapkan di tahun 2024.
Sementara Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu juga sudah menyepakati dan memutuskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.
"Hal-hal tersebut, menurut saya merupakan alasan-alasan mengapa kami tidak setuju dengan wacana penundaan Pemilu 2024 tersebut," ujarnya.
Namun, Sugiono mengatakan, pada waktunya Ketua Dewan Pembina yang sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto akan menyampaikan sikap resmi partai. Pasalnya, wacana ini masih di luar jalur resmi di eksekutif maupun legislatif.
"Isu ini juga masih merupakan isu yang beredar di luar jalur formal baik di eksekutif maupun legislatif," tutup Sugiono. (Pon)
Baca Juga