Taksi Online Terdampak Ganjil Genap, Oraski: Ini Urusan Perut

Selasa, 10 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus (Oraski) Fahmi Maharaja mengaku pihaknya hingga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk diberi pengecualian aturan ganjil genap dengan mengenakan stiker terhadap taksi online.

Dengan adanya stiker, Fahmi mengharapkan angkutan darling tak lagi berdampak terhadap aturan ganjil genap (gage) yang dinilainya merugikan para pengemudi.

Baca Juga

Perluasan Ganjil Genap Bawa Berkah buat Pedagang Plat Nomor Kendaraan

"Nah jadi prosesnya sekarang Oraski itu sedang meminta korlantas segera menerbitkan stiker penanda untuk anggkutaan sewa khusus yang berizin," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk segera menggunakan diskresi atau menerbitkan stiker untuk angkutan daring. Pasalnya kebijakam ganjil genap ini berdampak langsung pada pedapatan para driver angkutan berbasis aplikasi ini.

GrabCar

"Kita terus mendesak kepolisian untuk segera menggunakan hak diskresinya menyelamatkan temen-teman (driver) Karena kalau temen-teman taksi online terdampak dalam aturan ganjil genap itu urusannya perut. Mereka yang biasanya bisa narik full dalam hari-hari kerja itu kan akhirnya saekarang cuman sehari narik sehari libur," tegasnya.

Naca Juga

Alasan Polisi Tetap Tindak Taksi Online dalam Perluasan Ganjil Genap

Menurut Fahmi, aturan penerapan perluasan sistem gage yang saat ini resmi diberlakukan tak memikirkan perut para pengemudi taksi online ini. Ia pun mengeluhkan kebijakan itu berakibat pada molornya operasional kelompoknya dalam mencari nafkah di Ibu Kota Jakarta.

"Kalau teman-teman taksi online terdampak dalam aturan gage, itu urusannya perut. Mereka yang biasanya bisa narik full dalam hari-hari kerja itu akhirnya sekarang cuman sehari narik, sehari libur," tutupnya.

Kebijakan penerapan perluasan sistem gage tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca Juga

Polisi Diminta Gunakan Diskresinya Bebaskan Taksi Online dari Ganjil Genap

Namun, dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf M terdapat butir yang berbunyi akan pengecualian kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/ atau sesuai asa diskresi Polri. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan