Alasan Polisi Tetap Tindak Taksi Online dalam Perluasan Ganjil Genap

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 09 September 2019
Alasan Polisi Tetap Tindak Taksi Online dalam Perluasan Ganjil Genap

Petugas lalu lintas menyetop kendaraan yang melanggar ketentuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, mengatakan bahwa pihaknya tak mungkin memberikan pengecualian kepada para taksi online dengan memberikan stiker atau penanda khusus dalam penerapan ganjil genap.

Pasalnya, kata Nasir, tak ada aturan yang melandasi tersebut. Itu artinya, sistem ganjil genap tetap berlaku bagi taksi online.

Baca Juga

Ganjil Genap Mulai Berlaku, Anies Tambah Armada Transportasi dan Kenyamanan Penumpang

"Kita Dirlantas hanya mengimplementasikan tugas sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019. Terkait dengan pemberian tanda khusus itu tidak diatur dalam Pergub itu, yang diatur hanya kendaraan pribadi milik kaum disabilitas," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (9/9).

Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)
Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)

Salah satu alasan tak bisanya diberikan stiker atau penanda pengecualian bagi taksi online, kata Nasir, karena memang tak ada peraturan yang melandasinya. Jika ingin diterapkan, harus ada peraturan baru.

"Kalau dasar hukumnya ada, bisa kita lakukan. Ini kan dalam Pergub tidak mengatur itu. Tidak mungkin kebijaksanaan dilakukan tanpa diatur oleh Pergub. Mesti ada aturan baru," katanya.

Dalam Pergub No. 88 tahun 2019, khususnya di pasal 4 ayat M, tertulis bahwa kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI. Namun, Nasir mengatakan taksi online tak bisa masuk ke dalam kategori tersebut.

Baca Juga

Tak Terima Diminta Putar Arah, Pelanggar Ganjil-Genap Cekcok dengan Petugas

"Diskresi Polri kan untuk kepentingan masyarakat umum. Kalau taksi online kan bukan masyarakat secara umum. Berarti hanya kelompok tertentu," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, belum menemukan solusi terkait rencana membuat penanda agar taksi online tidak terkena aturan ganjil genap (gage) di sejumlah jalan.

Menurut dia, hal tersebut karena penandanaan seperti stiker untuk taksi online menyalahi peraturan dari Mahkamah Agung (MA) nomor 15.P/hum/2018, sehingga rencana membuat penanda untuk taksi online tidak bisa direalisasikan oleh pihaknya.

"Jadi artinya bahwa jika kita lakukan penandaan, kita melanggar putusan tersebut," ujar dia

Oleh karena itu, Dishub menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian agar menemukan cara melakukan identifikasi hingga registrasi taksi online. Hal ini dilakukan supaya bisa lolos dari aturan ganjil genap tersebut.

Polisi menindak kendaraan berplat genap yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). ANTARA/DEVI NINDY
Polisi menindak kendaraan berplat genap yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). ANTARA/DEVI NINDY

"Untuk itu kita serahkan kepada kepolisian dalam konteks ini terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," kata dia.

Baca Juga

Tak Pandang Bulu di Hari Pertama Perluasan Ganjil-Genap

Lebih lanjut, ia juga mengatakan sampai saat ini belum ada perlakuan khusus bagi taksi online bisa melewati jalur ganjil-genap.

"Kalau penandaannya clean and clear, itu bisa kita lakukan," ujar dia. (Knu)

#Ganjil Genap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Belum Berani Hapus Ganjil-Genap DKI, Tunggu MRT Kota Tua Selesai
Gubernur DKI Pramono Anung tunda keputusan ganjil-genap hingga proyek MRT Kota Tua tuntas. Simak kajian Pemprov DKI terkait aturan lalu lintas Jakarta!
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Oktober 2026
Pramono Belum Berani Hapus Ganjil-Genap DKI, Tunggu MRT Kota Tua Selesai
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Ganjil genap saat 17 Agustus 2026 tak berlaku di Jakarta. Lalu, tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus 2026.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Bagikan