Alasan Polisi Tetap Tindak Taksi Online dalam Perluasan Ganjil Genap

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 09 September 2019
Alasan Polisi Tetap Tindak Taksi Online dalam Perluasan Ganjil Genap

Petugas lalu lintas menyetop kendaraan yang melanggar ketentuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, mengatakan bahwa pihaknya tak mungkin memberikan pengecualian kepada para taksi online dengan memberikan stiker atau penanda khusus dalam penerapan ganjil genap.

Pasalnya, kata Nasir, tak ada aturan yang melandasi tersebut. Itu artinya, sistem ganjil genap tetap berlaku bagi taksi online.

Baca Juga

Ganjil Genap Mulai Berlaku, Anies Tambah Armada Transportasi dan Kenyamanan Penumpang

"Kita Dirlantas hanya mengimplementasikan tugas sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019. Terkait dengan pemberian tanda khusus itu tidak diatur dalam Pergub itu, yang diatur hanya kendaraan pribadi milik kaum disabilitas," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (9/9).

Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)
Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)

Salah satu alasan tak bisanya diberikan stiker atau penanda pengecualian bagi taksi online, kata Nasir, karena memang tak ada peraturan yang melandasinya. Jika ingin diterapkan, harus ada peraturan baru.

"Kalau dasar hukumnya ada, bisa kita lakukan. Ini kan dalam Pergub tidak mengatur itu. Tidak mungkin kebijaksanaan dilakukan tanpa diatur oleh Pergub. Mesti ada aturan baru," katanya.

Dalam Pergub No. 88 tahun 2019, khususnya di pasal 4 ayat M, tertulis bahwa kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI. Namun, Nasir mengatakan taksi online tak bisa masuk ke dalam kategori tersebut.

Baca Juga

Tak Terima Diminta Putar Arah, Pelanggar Ganjil-Genap Cekcok dengan Petugas

"Diskresi Polri kan untuk kepentingan masyarakat umum. Kalau taksi online kan bukan masyarakat secara umum. Berarti hanya kelompok tertentu," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, belum menemukan solusi terkait rencana membuat penanda agar taksi online tidak terkena aturan ganjil genap (gage) di sejumlah jalan.

Menurut dia, hal tersebut karena penandanaan seperti stiker untuk taksi online menyalahi peraturan dari Mahkamah Agung (MA) nomor 15.P/hum/2018, sehingga rencana membuat penanda untuk taksi online tidak bisa direalisasikan oleh pihaknya.

"Jadi artinya bahwa jika kita lakukan penandaan, kita melanggar putusan tersebut," ujar dia

Oleh karena itu, Dishub menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian agar menemukan cara melakukan identifikasi hingga registrasi taksi online. Hal ini dilakukan supaya bisa lolos dari aturan ganjil genap tersebut.

Polisi menindak kendaraan berplat genap yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). ANTARA/DEVI NINDY
Polisi menindak kendaraan berplat genap yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). ANTARA/DEVI NINDY

"Untuk itu kita serahkan kepada kepolisian dalam konteks ini terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," kata dia.

Baca Juga

Tak Pandang Bulu di Hari Pertama Perluasan Ganjil-Genap

Lebih lanjut, ia juga mengatakan sampai saat ini belum ada perlakuan khusus bagi taksi online bisa melewati jalur ganjil-genap.

"Kalau penandaannya clean and clear, itu bisa kita lakukan," ujar dia. (Knu)

#Ganjil Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Indonesia
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Mei 2025
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
Bagikan