Alasan Polisi Tetap Tindak Taksi Online dalam Perluasan Ganjil Genap


Petugas lalu lintas menyetop kendaraan yang melanggar ketentuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)
MerahPutih.com - Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, mengatakan bahwa pihaknya tak mungkin memberikan pengecualian kepada para taksi online dengan memberikan stiker atau penanda khusus dalam penerapan ganjil genap.
Pasalnya, kata Nasir, tak ada aturan yang melandasi tersebut. Itu artinya, sistem ganjil genap tetap berlaku bagi taksi online.
Baca Juga
Ganjil Genap Mulai Berlaku, Anies Tambah Armada Transportasi dan Kenyamanan Penumpang
"Kita Dirlantas hanya mengimplementasikan tugas sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019. Terkait dengan pemberian tanda khusus itu tidak diatur dalam Pergub itu, yang diatur hanya kendaraan pribadi milik kaum disabilitas," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (9/9).

Salah satu alasan tak bisanya diberikan stiker atau penanda pengecualian bagi taksi online, kata Nasir, karena memang tak ada peraturan yang melandasinya. Jika ingin diterapkan, harus ada peraturan baru.
"Kalau dasar hukumnya ada, bisa kita lakukan. Ini kan dalam Pergub tidak mengatur itu. Tidak mungkin kebijaksanaan dilakukan tanpa diatur oleh Pergub. Mesti ada aturan baru," katanya.
Dalam Pergub No. 88 tahun 2019, khususnya di pasal 4 ayat M, tertulis bahwa kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI. Namun, Nasir mengatakan taksi online tak bisa masuk ke dalam kategori tersebut.
Baca Juga
Tak Terima Diminta Putar Arah, Pelanggar Ganjil-Genap Cekcok dengan Petugas
"Diskresi Polri kan untuk kepentingan masyarakat umum. Kalau taksi online kan bukan masyarakat secara umum. Berarti hanya kelompok tertentu," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, belum menemukan solusi terkait rencana membuat penanda agar taksi online tidak terkena aturan ganjil genap (gage) di sejumlah jalan.
Menurut dia, hal tersebut karena penandanaan seperti stiker untuk taksi online menyalahi peraturan dari Mahkamah Agung (MA) nomor 15.P/hum/2018, sehingga rencana membuat penanda untuk taksi online tidak bisa direalisasikan oleh pihaknya.
"Jadi artinya bahwa jika kita lakukan penandaan, kita melanggar putusan tersebut," ujar dia
Oleh karena itu, Dishub menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian agar menemukan cara melakukan identifikasi hingga registrasi taksi online. Hal ini dilakukan supaya bisa lolos dari aturan ganjil genap tersebut.

"Untuk itu kita serahkan kepada kepolisian dalam konteks ini terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," kata dia.
Baca Juga
Lebih lanjut, ia juga mengatakan sampai saat ini belum ada perlakuan khusus bagi taksi online bisa melewati jalur ganjil-genap.
"Kalau penandaannya clean and clear, itu bisa kita lakukan," ujar dia. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
