Tak Pandang Bulu di Hari Pertama Perluasan Ganjil-Genap

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 09 September 2019
Tak Pandang Bulu di Hari Pertama Perluasan Ganjil-Genap

Ilustrasi: Sejumlah kendaraan melintas di depan rambu pemberitahuan ganjil genap menjelang Simpang Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Polisi melakukan penilangan terhadap 40 kendaraan bermotor roda empat di hari pertama perluasan ganjil genap (Gege) di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Utara, Senin (9/9).

Kebanyakan, alasan para pengendara melanggar Gage beragam. Ada yang tidak tahu, ada juga yang mengaku buru-buru dan ingin cepat sampai ke tujuan.

Baca Juga:

Kenali Fitur Mengatur Rute Ganjil Genap di Google Maps

"Dari 40 itu banyakkan alasan berbagai macam, yang mungkin mau cepat," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo, Senin (9/9).

Perluasan sistem Ganjil Genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas, dengan denda maksimal senilai Rp 500 ribu.

Dari sejumlah pengendara yang melanggar petugas juga sempat menghentikan kendaraan milik pejabat Kementerian Luar Negeri yang lupa mengganti plat kendaraan dinas.

Petugas Satlantas Polrestro Metro Jakarta Utara bersama Sudin Perhubungan melakukan penindakan langsung (tilang) kepada pengendara yang melanggar perluasan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Senin (

Selain itu petugas juga menegur anggota PNS yang kedapatan melintas menggunakan plat bernomor genap. "Dalam penindakan kami tidak pandang bulu, siapa saja yang melanggar kita tindak," jelas Agung.

Kecuali untuk kendaraan pemerintah seperti pejabat negara menggunakan plat merah, kendaraan aparat Kepolisian dengan plat Polri dan TNI juga diperbolehkan.

Kepala Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Benhard Hutajulu menyebutkan ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam perluasan Ganjil Genap 2019 tersebut.

Yakni kendaraan berstiker disabilitas, ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, truk tanki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas, TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti pengangkut uang, dan BBM.

Baca Juga:

Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan

"Untuk kendaraan pengangkut bahan bakar dan gas ini dilihat betul, yang boleh melintas adalah kendaraan resmi pengangkutan BBM dan elpijinya seperti mobil tangki, bukan kendaraan yang bawa BBM pakai kendaraan pribadi," kata Benhard dikutip Antara.

Diketahui, perluasan Ganjil Genap 2019 ini diterapkan dalam dua shif yakni Pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, kecuali akhir pekan dan hari libur nasional. (*)

#Ganjil Genap
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Indonesia
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Mei 2025
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
Bagikan