Ganjil Genap Mulai Berlaku, Anies Tambah Armada Transportasi dan Kenyamanan Penumpang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 09 September 2019
Ganjil Genap Mulai Berlaku, Anies Tambah Armada Transportasi dan Kenyamanan Penumpang

Gubernur Anies Rasyid Baswedan. (MP/Asropih)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal menambah armada moda transportasi umum untuk mengantisipasi menumpuknya penumpang terkait berlakunya perluasan aturan ganjil genap di Ibu Kota.

"Kita juga terus menambah jumlah armada, menambah kenyamanan, dan menambah jangkauan," ujar Anies usai menggelar kegiatan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional di Monas, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Baca Juga:

Ikuti Instruksi Gubernur Anies, TransJakarta Tambah Bus Sedang 310 Unit

Disamping itu juga, kata Anies, kebijakan penambahan armada itu diyakini dapat meringankan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.

Pasalnya, penerapan sistem ganjil genap memiliki tujuan untuk merubah kebiasaan masyarakat dari menggunakan mobil pribadi beralih ke transportasi massal.

Bus TransJakarta diperkirakan mengalami lonjakan penumpang seiring perluasan ganjil genap
Bus TransJakarta. (Foto: transjakarta.co.id)

"Ganjil genap hanya kebijakan. Karena yang kita dorong sesungguhnya adalah penggunaan kendaraan umum," tuturnya.

Sore nanti, dirinya akan menerima laporan hasil penerapan pelaksanaan perluasan ganjil genap hari pertama dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.

Baca Juga:

Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan

Ia juga menyakini aturan ini bisa memperbaiki kualitas polusi udara di Jakarta yang saat ini dalam kondisi darurat.

"Sore hari kita lihat nanti laporannya dari dishub.Tapi insyaallah ini bisa berjalan lancar dan kita berharap nantinya masyarakat nantinya menggunakan kendaraan umum," tutupnya. (Asp)

#Ganjil Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Indonesia
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Mei 2025
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
Bagikan