Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ilustrasi ganjil-genap (foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada 29 dan 30 Mei 2025. Mengingat hari libur nasional.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Sehingga ganjil genap pekan depan hanya berlangsung tiga hari, yakni 26-28 Mei 2025.

"Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama)," ujarnya dikutip dari Antara.

Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Selain itu, ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Baca juga:

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Syafrin mengatakan penerapan sistem ganjil genap di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).

Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani. (*)

#Ganjil Genap #Pemprov DKI Jakarta #Dishub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Berita Terkait

Indonesia
Berisiko Tumbang hingga Mengakibatkan Korban, Pemprov DKI Pangkas 62.161 Pohon di Jakarta
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan kesehatan pohon selain peremajaan pohon tua.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Berisiko Tumbang hingga Mengakibatkan Korban, Pemprov DKI Pangkas 62.161 Pohon di Jakarta
Indonesia
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah DKI bertanggung jawab atas korban yang tertimpa pohon tumbang ketika Jakarta diguyur hujan.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Indonesia
Pemprov DKI Tanggung Kerugian Akibat Pohon Tumbang, Gubernur Pramono: Kami Bertanggung Jawab Penuh
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan belasungkawa atas korban tewas tertimpa pohon tumbang di Dharmawangsa. Pemprov DKI siap tanggung seluruh kerugian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Pemprov DKI Tanggung Kerugian Akibat Pohon Tumbang, Gubernur Pramono: Kami Bertanggung Jawab Penuh
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Subsidi TransJakarta Bikin Pemprov DKI Boncos, Tarif Baru Sedang Dikaji
Pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) menjadi salah satu alasan Pemprov DKI belum dapat memberikan subsidi sebesar sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Subsidi TransJakarta Bikin Pemprov DKI Boncos, Tarif Baru Sedang Dikaji
Indonesia
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Tarif ini diklaim lebih murah dibandingkan dengan tarif transportasi umum di daerah penyangga seperti Bogor, Bekasi, dan Tangerang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Indonesia
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pramono mengungkapkan bahwa saat ini subsidi yang ditanggung Pemprov per tiket Transjakarta sudah melebihi Rp9.000
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Indonesia
Pemprov DKI Gratiskan Sewa Kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Selama 6 Bulan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bakal menggratiskan sewa kios sentra fauna dan kuliner di Lenteng Agung selama enam bulan.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Pemprov DKI Gratiskan Sewa Kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Selama 6 Bulan
Bagikan