Taksi Online Terdampak Ganjil Genap, Oraski: Ini Urusan Perut

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 September 2019
Taksi Online Terdampak Ganjil Genap, Oraski: Ini Urusan Perut

Brosur perluasan ganjil genap. Antara Foto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus (Oraski) Fahmi Maharaja mengaku pihaknya hingga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk diberi pengecualian aturan ganjil genap dengan mengenakan stiker terhadap taksi online.

Dengan adanya stiker, Fahmi mengharapkan angkutan darling tak lagi berdampak terhadap aturan ganjil genap (gage) yang dinilainya merugikan para pengemudi.

Baca Juga

Perluasan Ganjil Genap Bawa Berkah buat Pedagang Plat Nomor Kendaraan

"Nah jadi prosesnya sekarang Oraski itu sedang meminta korlantas segera menerbitkan stiker penanda untuk anggkutaan sewa khusus yang berizin," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk segera menggunakan diskresi atau menerbitkan stiker untuk angkutan daring. Pasalnya kebijakam ganjil genap ini berdampak langsung pada pedapatan para driver angkutan berbasis aplikasi ini.

GrabCar

"Kita terus mendesak kepolisian untuk segera menggunakan hak diskresinya menyelamatkan temen-teman (driver) Karena kalau temen-teman taksi online terdampak dalam aturan ganjil genap itu urusannya perut. Mereka yang biasanya bisa narik full dalam hari-hari kerja itu kan akhirnya saekarang cuman sehari narik sehari libur," tegasnya.

Naca Juga

Alasan Polisi Tetap Tindak Taksi Online dalam Perluasan Ganjil Genap

Menurut Fahmi, aturan penerapan perluasan sistem gage yang saat ini resmi diberlakukan tak memikirkan perut para pengemudi taksi online ini. Ia pun mengeluhkan kebijakan itu berakibat pada molornya operasional kelompoknya dalam mencari nafkah di Ibu Kota Jakarta.

"Kalau teman-teman taksi online terdampak dalam aturan gage, itu urusannya perut. Mereka yang biasanya bisa narik full dalam hari-hari kerja itu akhirnya sekarang cuman sehari narik, sehari libur," tutupnya.

Kebijakan penerapan perluasan sistem gage tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca Juga

Polisi Diminta Gunakan Diskresinya Bebaskan Taksi Online dari Ganjil Genap

Namun, dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf M terdapat butir yang berbunyi akan pengecualian kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/ atau sesuai asa diskresi Polri. (Asp)

#Taksi Online #Ganjil Genap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Belum Berani Hapus Ganjil-Genap DKI, Tunggu MRT Kota Tua Selesai
Gubernur DKI Pramono Anung tunda keputusan ganjil-genap hingga proyek MRT Kota Tua tuntas. Simak kajian Pemprov DKI terkait aturan lalu lintas Jakarta!
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Oktober 2026
Pramono Belum Berani Hapus Ganjil-Genap DKI, Tunggu MRT Kota Tua Selesai
Indonesia
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Modus operandi pelaku bermula saat AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Ganjil genap saat 17 Agustus 2026 tak berlaku di Jakarta. Lalu, tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus 2026.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Bagikan