Taksi Online Terdampak Ganjil Genap, Oraski: Ini Urusan Perut


Brosur perluasan ganjil genap. Antara Foto
MerahPutih.com - Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus (Oraski) Fahmi Maharaja mengaku pihaknya hingga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk diberi pengecualian aturan ganjil genap dengan mengenakan stiker terhadap taksi online.
Dengan adanya stiker, Fahmi mengharapkan angkutan darling tak lagi berdampak terhadap aturan ganjil genap (gage) yang dinilainya merugikan para pengemudi.
Baca Juga
Perluasan Ganjil Genap Bawa Berkah buat Pedagang Plat Nomor Kendaraan
"Nah jadi prosesnya sekarang Oraski itu sedang meminta korlantas segera menerbitkan stiker penanda untuk anggkutaan sewa khusus yang berizin," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk segera menggunakan diskresi atau menerbitkan stiker untuk angkutan daring. Pasalnya kebijakam ganjil genap ini berdampak langsung pada pedapatan para driver angkutan berbasis aplikasi ini.

"Kita terus mendesak kepolisian untuk segera menggunakan hak diskresinya menyelamatkan temen-teman (driver) Karena kalau temen-teman taksi online terdampak dalam aturan ganjil genap itu urusannya perut. Mereka yang biasanya bisa narik full dalam hari-hari kerja itu kan akhirnya saekarang cuman sehari narik sehari libur," tegasnya.
Naca Juga
Alasan Polisi Tetap Tindak Taksi Online dalam Perluasan Ganjil Genap
Menurut Fahmi, aturan penerapan perluasan sistem gage yang saat ini resmi diberlakukan tak memikirkan perut para pengemudi taksi online ini. Ia pun mengeluhkan kebijakan itu berakibat pada molornya operasional kelompoknya dalam mencari nafkah di Ibu Kota Jakarta.
"Kalau teman-teman taksi online terdampak dalam aturan gage, itu urusannya perut. Mereka yang biasanya bisa narik full dalam hari-hari kerja itu akhirnya sekarang cuman sehari narik, sehari libur," tutupnya.
Kebijakan penerapan perluasan sistem gage tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca Juga
Polisi Diminta Gunakan Diskresinya Bebaskan Taksi Online dari Ganjil Genap
Namun, dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf M terdapat butir yang berbunyi akan pengecualian kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/ atau sesuai asa diskresi Polri. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Garda Indonesia Minta Maaf Ratusan Ribu Ojol Bakal Lumpuhkan Jakarta pada 20 Mei, Masyarakat Diminta Sesuaikan Jadwal

Demo Besar 20 Mei, 500 Ribu Taksi dan Ojek Online Kompak Matikan Aplikasi
