Taiwan Temukan Zat Penyebab Kanker dalam Mi Instan Indonesia
Rabu, 26 April 2023 -
MI instan menjadi makanan popular di Indonesia. Mudah dan praktis dibuatnya. Enak dikonsumsi saat turun hujan atau di daerah bercuaca sejuk. Namun di balik kemudahan dan kepraktisannya, mi instan ternyata mengandung zat karsinogenik atau penyebab kanker.
Zat itu ditemukan oleh Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taipei pada dua jenama mi instan impor asal Indonesia dan Malaysia.
Merek Malaysia adalah Ah Lai White Curry Noodles, sedangkan merek Indonesia adalah mi instan Indomie: Rasa Ayam Spesial.
“Biro Kesehatan Kota Taipei menyatakan bahwa 30 produk mi instan yang diambil sampelnya kali ini, termasuk 25 produk mi instan impor dan 5 produk mi instan dalam negeri, untuk diuji kandungan etilen oksida dan kepatuhan pada label kemasan,” tulis Biro Kesehatan Kota Taipei dalam siaran persnya.
Baca juga:

Hasilnya, satu produk dari Malaysia dan satu produk dari Indonesia ditemukan mengandung kadar etilen oksida yang berlebihan.
Menurut National Cancer Institute, kandungan yang ditemukan dapat meningkatkan risiko kelenjar getah bening, leukemia, kanker perut, dan payudara.
Tingkat etilen oksida dalam kedua produk ini ditemukan telah melebihi standar residu pestisida yang diperbolehkan dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan setempat.
Dilansir Taiwan News, kandungan senyawa tersebut ditemukan hanya pada paket bumbu kemasan mi instan produk Indonesia, sedangkan etilen oksida terdeteksi pada mi maupun bumbu dari produk Malaysia.
Kemasan bumbu bubuk pada produk Indonesia ditemukan mengandung 0,187mg/kg etilen oksida, sedangkan 0,065mg/kg etilen oksida ditemukan pada mi produk Malaysia dan 0,084mg/kg etilen oksida terdeteksi pada kemasan sausnya.
Baca juga:

Departemen kesehatan Taipei mengingatkan operator industri makanan bahwa Taiwan belum menyetujui penggunaan etilen oksida sebagai pestisida. Mereka juga tidak mengizinkan penggunaan gas etilen oksida untuk tujuan disinfeksi.
Perusahaan harus menerapkan prosedur pemantauan mandiri dan memastikan bahwa bahan baku dan produk mematuhi Undang-Undang.
Untuk menanggapi hal tersebut, kementerian kesehatan Taiwan memerintahkan agar produk mi instan yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari rak-rak toko.
Ditambah lagi, importir produk harus membayar denda sebesar NTD (New Taiwan Dollar) 60.000 (setara Rp 30 juta) dan tidak lebih dari NTD 200 juta (setara Rp 97 miliar) karena melanggar Undang-Undang yang Mengatur Keamanan Pangan dan Sanitasi. (vca)
Baca juga:
Kemenperin Lakukan Mitigasi Penarikan Mi Instan Asal Indonesia di Luar Negeri