Taiwan Temukan Zat Penyebab Kanker dalam Mi Instan Indonesia


Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taipei mengumumkan telah mendeteksi zat karsinogenik pada dua merek mi instan. (Foto: Unsplash/Markus Winkler)
MI instan menjadi makanan popular di Indonesia. Mudah dan praktis dibuatnya. Enak dikonsumsi saat turun hujan atau di daerah bercuaca sejuk. Namun di balik kemudahan dan kepraktisannya, mi instan ternyata mengandung zat karsinogenik atau penyebab kanker.
Zat itu ditemukan oleh Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taipei pada dua jenama mi instan impor asal Indonesia dan Malaysia.
Merek Malaysia adalah Ah Lai White Curry Noodles, sedangkan merek Indonesia adalah mi instan Indomie: Rasa Ayam Spesial.
“Biro Kesehatan Kota Taipei menyatakan bahwa 30 produk mi instan yang diambil sampelnya kali ini, termasuk 25 produk mi instan impor dan 5 produk mi instan dalam negeri, untuk diuji kandungan etilen oksida dan kepatuhan pada label kemasan,” tulis Biro Kesehatan Kota Taipei dalam siaran persnya.
Baca juga:

Hasilnya, satu produk dari Malaysia dan satu produk dari Indonesia ditemukan mengandung kadar etilen oksida yang berlebihan.
Menurut National Cancer Institute, kandungan yang ditemukan dapat meningkatkan risiko kelenjar getah bening, leukemia, kanker perut, dan payudara.
Tingkat etilen oksida dalam kedua produk ini ditemukan telah melebihi standar residu pestisida yang diperbolehkan dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan setempat.
Dilansir Taiwan News, kandungan senyawa tersebut ditemukan hanya pada paket bumbu kemasan mi instan produk Indonesia, sedangkan etilen oksida terdeteksi pada mi maupun bumbu dari produk Malaysia.
Kemasan bumbu bubuk pada produk Indonesia ditemukan mengandung 0,187mg/kg etilen oksida, sedangkan 0,065mg/kg etilen oksida ditemukan pada mi produk Malaysia dan 0,084mg/kg etilen oksida terdeteksi pada kemasan sausnya.
Baca juga:

Departemen kesehatan Taipei mengingatkan operator industri makanan bahwa Taiwan belum menyetujui penggunaan etilen oksida sebagai pestisida. Mereka juga tidak mengizinkan penggunaan gas etilen oksida untuk tujuan disinfeksi.
Perusahaan harus menerapkan prosedur pemantauan mandiri dan memastikan bahwa bahan baku dan produk mematuhi Undang-Undang.
Untuk menanggapi hal tersebut, kementerian kesehatan Taiwan memerintahkan agar produk mi instan yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari rak-rak toko.
Ditambah lagi, importir produk harus membayar denda sebesar NTD (New Taiwan Dollar) 60.000 (setara Rp 30 juta) dan tidak lebih dari NTD 200 juta (setara Rp 97 miliar) karena melanggar Undang-Undang yang Mengatur Keamanan Pangan dan Sanitasi. (vca)
Baca juga:
Kemenperin Lakukan Mitigasi Penarikan Mi Instan Asal Indonesia di Luar Negeri
Bagikan
Hendaru Tri Hanggoro
Berita Terkait
Kate Middleton Kunjungi Taman Kesehatan, Curhat ke Pasien Kanker tentang Beratnya Masa Pemulihan

Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat, Agresif Menyebar ke Tulang

Pasien Kanker Darah Tak Perlu ke Singapura, Kini Cangkok Sumsum Tulang Bisa di RS Kariadi Semarang

Perjuangan Richard Scoyler, Seorang Ahli Patologi yang Selamatkan Nyawa Ribuan Orang, Tapi Justru Kena Kanker Otak yang Tak Bisa Disembuhkan

5 Fakta Kanker Darah, Dari Anak Kecil Sampai Lansia Bisa Kena

Cristiano Ronaldo ke Kupang Terkait Misi Kemanusiaan Bantu Korban Kanker

Terapkan deh, 5 Lifestyle Masa Kini yang Bisa Cegah Kanker

Saat Teknologi Bertemu Seni, Harapan Baru bagi Anak Penyintas Kanker

Harus Operasi Kanker, Agustiani Tio Minta Hakim Praperadilan Bantu Perizinan Berobat ke Luar Negeri

Kenal Lebih Dekat sama Vaksin Kanker yang Bakal Dibagikan Gratis pada 2025 Mendatang
