Merahputih.com - Kecelakaan kereta api yang melibatkan KRL PLB 5568A relasi Kampung Bandan–Cikarang dengan Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo PLB 4B relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi pada Senin (27/4) malam memicu desakan perbaikan sistemik.
Peristiwa tragis di Bekasi Timur tersebut menuntut langkah nyata dari otoritas terkait guna menjamin keselamatan penumpang di masa depan.
Baca juga:
KAI Tanggapi Rangkaian Bunga di Stasiun Bekasi Timur: tak Saling Kenal, tapi Ada Rasa Kebersamaan
Tumpang Tindih Kewenangan Hambat Keselamatan
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa kereta api merupakan transportasi publik strategis yang membutuhkan kejelasan tata kelola.
Menurutnya, implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian hingga kini belum tuntas, terutama terkait pembentukan badan usaha prasarana.
Kondisi ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
DPR memberikan dukungan penuh kepada Direktur Utama PT KAI (Persero) untuk menginisiasi perbaikan menyeluruh yang mengacu pada akurasi data. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, transparan, dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Desakan Percepatan Perpres Tata Kelola
Insiden yang memakan korban jiwa ini harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem, bukan sekadar evaluasi teknis yang bersifat rutin.
Baca juga:
Solidaritas Warga Mengalir, Doa Dipanjatkan untuk Korban KRL di Stasiun Bekasi Timur
Percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola prasarana perkeretaapian menjadi solusi kunci dalam menyinkronkan regulasi dan operasional di lapangan.
"Tragedi Bekasi Timur harus jadi momentum pembenahan sistem, bukan sekadar evaluasi teknis. Percepatan Peraturan Presiden tentang tata kelola prasarana perkeretaapian ini adalah kunci untuk memastikan kejelasan tata kelola dan keselamatan perkeretaapian nasional. Mari kita kawal bersama," tegas Rieke Diah Pitaloka.