SYL Jadi Saksi Mahkota dalam Sidang Kasus Korupsi di Kementan
Senin, 24 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementrian Pertanian (Kementan), Senin (25/6).
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), bakal menjadi saksi mahkota dalam sidang kali ini. Saksi mahkota merupakan terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan pidana.
Politikus NasDem itu akan bersaksi untuk dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
"Hari Senin untuk pemeriksaan saksi Syahrul Yasin Limpo," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).
Baca juga:
Wakil Ketua KPK Alex Disebut Minta Program ke SYL Buat Kampung Halaman
Hakim Rianto sebelumnya juga mengatakan agenda sidang hari ini bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dengan demikian, SYL, Kasdi dan Hatta, bakal diperiksa bersama-sama dalam kapasitas mereka sebagai terdakwa.
Baca juga:
Terungkap di Sidang SYL, BPK Minta Rp 12 Miliar agar Kementan Dapat Opini WTP
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca juga:
SYL Bantah Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)