Syarat Bagi Masyarakat Lakukan Perjalanan Keluar Daerah Berdasarkan Inmendagri 66/2021
Jumat, 10 Desember 2021 -
Merahputih.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 terkait Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) mengatur syarat perjalanan ke luar daerah selama Natal-Tahun Baru.
Dalam aturannya, warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah wajib sudah vaksin. "Wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam," dikutip Inmendagri yang ditandatangai Mendagri Tito Karnavian tersebut, Jumat (10/12).
Baca Juga:
Wajib PCR untuk Calon Penumpang Pesawat Dihapus, Beban Masyarakat Jadi Berkurang
Berikut ini syarat masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah:
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
b. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,

3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Pada Inmendagri No 62 Tahun 2021 yang sudah dicabut, syarat vaksin dua kali tidak diatur. Warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah hanya diminta melakukan tes PCR atau rapid antigen.
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Transparan Jelaskan Tarif PCR
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengimbau agar masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis penuh jika ingin melakukan perjalanan jauh.
"Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan," tutur Wiku. (Knu)