Wajib PCR untuk Calon Penumpang Pesawat Dihapus, Beban Masyarakat Jadi Berkurang


Ketua DPR RI Puan Maharani. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc)
MerahPutih.com - Pemerintah mengumumkan penghapusan kewajiban syarat tes PCR untuk pelaku perjalanan penerbangan atau transportasi udara.
Dengan begitu, hasil rapid test antigen kembali berlaku sebagai syarat perjalanan.
Ketua DPR Puan Maharani menilai, keputusan ini cukup bijaksana setelah mendapatkan banyak kritik terkait kewajiban tes PCR.
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Transparan Jelaskan Tarif PCR
“Kami mengapresiasi respons pemerintah yang mendengarkan saran serta kritik dari publik mengenai syarat perjalanan udara di Jawa-Bali," jelas Puan kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/11).
Ia menuturkan, bebab masyarakat menjadi berkurang dengan kebijakan ini.
"Dengan memperbolehkan syarat swab antigen untuk naik pesawat, hal ini mengurangi beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan,” kata putri Presiden kelima Megawati Soekarnoputri ini.
Puan menegaskan, sejak awal tes antigen lebih efektif diterapkan sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, harga tes antigen jauh lebih terjangkau dibandingkan PCR.
Ia menyebut, tes PCR akan efisien digunakan sebagai sarana diagnosis. Screening sebaiknya tes antigen.
"Apalagi berdasarkan studi, efektivitas tes antigen dalam mendeteksi virus juga sudah cukup tinggi,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Dengan mempersilakan calon penumpang memilih swab antigen atau tes PCR sebagai syarat perjalanan termasuk naik pesawat, tentu saja memberi alternatif sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat.
Eks Menko PMK itu menyoroti aturan baru pemerintah bagi pelaku perjalanan transportasi darat yang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Syarat tes antigen berlaku untuk perjalanan minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Puan meminta agar pemerintah memperhatikan faktor pengawasan dalam penerapan kebijakan ini.
“Dan yang paling penting, jangan sampai membebani rakyat,” tegas Puan.
Puan juga meminta Kemenkes bersama instansi terkait mengawasi seluruh fasilitas kesehatan soal biaya tes antigen dan PCR.
Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan biaya tes antigen paling tinggi untuk Jawa-Bali sebesar Rp 99 ribu dan luar Jawa-Bali Rp 109 ribu
Kemudian batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.
Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR mandiri.
“Pastikan biaya tes antigen dan tes PCR di lapangan sesuai dengan aturan dan tidak melebihi batas tertinggi,” tutup Puan.
Baca Juga:
Wagub DKI Dukung Penghapusan Syarat Tes PCR Penumpang Pesawat
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah telah menetapkan perjalanan udara ke Pulau Jawa dan Bali serta ke luar Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menggunakan tes PCR.
Melainkan hanya menggunakan tes swab antigen saja.
“Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali,” kata Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan pers terkait evaluasi PPKM secara virtual, Senin (1/11).
Muhadjir menegaskan, usulan perubahan syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (Knu)
Baca Juga:
Penghapusan Tes PCR Diharapkan Mampu Bangkitkan Industri Penerbangan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

Puan Kembali Minta Maaf Atas Kinerja DPR, Rencana Kumpulkan Tokoh Buat Evaluasi

Puan Minta Insiden Driver Ojol Tewas ‘Dilindas’ Rantis Diusut hingga Tuntas

Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ketua DPR: Insiden Memilukan

Soal Wacana Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Puan: Pemerintah Harus Adil dan Transparan

Alasan Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 4 Tokoh Pimpinan Parlemen

Puan Maharani Sentil Anggota DPR Soal Makanan Mubazir
