Syamsuddin Haris Ungkap Alasan Mau Jadi Dewan Pengawas KPK

Sabtu, 21 Desember 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengungkapkan alasan menerima pinangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Syamsuddin mengatakan, konsep pembentukan Dewas KPK berubah pasca Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi berlaku. Mulanya, ia mengira anggota Dewas KPK dipilih oleh DPR RI alih-alih ditunjuk langsung oleh presiden.

Baca Juga

Pengamat: Komposisi Dewas KPK Ibarat Tudung yang Bagus Tapi Makanannya Basi

"Sehingga dewan pengawas tidak bisa titip-titipan kandidatnya. Formatnya (pembentukan dewan pengawas) dibentuk DPR menjadi presiden," kata Syamsuddin di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Syamsuddin selama ini dikenal sebagai salah satu tokoh yang mengkritisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi. Terutama terkait konsep Dewas KPK yang diatur dalam UU tersebut.

Serah terima jabatan Pimpinan KPK di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)
Serah terima jabatan Pimpinan KPK di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Menurut Syamsuddin dirinya tertarik bergabung pasca mengetahui bocoran kandidat pengisi anggota Dewas KPK. Dosen pada Program Pasca-Sarjana Ilmu Politik Universitas Nasional ini

sempat meyakini para kandidat yang dibocorkan memiliki integritas yang tinggi.

Baca Juga

Tumpak Panggabean: Kehadiran Dewan Pengawas KPK Memang Pelik

"Sehingga saya berkesimpulan ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan KPK, untuk memperkuat KPK. Bukan sebaliknya. Jadi, saya yakin dewan pengawas dengan tim kami ini bisa menjadikan KPK yang mungkin lebih kuat dari sebelumnya," ujar Syamsuddin.

Diketahui, Syamsuddin pernah menyatakan penolakannya tehadap revisi UU KPK. Bahkan, dia pernah memiliki rasa curiga inisiasi pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh DPR RI hanya untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

Rasa curiga itu, didasari atas kewenangan yang diberikan terkait pemberian izin atas kerja penindakan KPK. Seperti, memberikan izin terhadap penyadapan, penggeledahan, bahkan penyitaan.

Baca Juga

PKS Berharap Dewan Pengawas Bantu KPK Ungkap Sejumlah Kasus Mangkrak

Terlepas dari sikap masa lalunya, Syamsuddin Haris telah menerima pinangan Presiden Joko Widodo untuk menjadi anggita Dewan Pengawas KPK. Dia ditunjuk bersama empat tokoh lainnya, seperti Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan